Jumat, 22 Januari 2016

MELANGGAR ATURAN LALU LINTAS PELAJAR DIBERIKAN SANKSI PUSH UP






POLRES MAJALENGKA – Pada hari jumat 22 januari 2016, Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka memberlakukan hukuman push up bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dalam razia kendaraan. Seperti salah seorang pengendara yang berstatus masih pelajar tersebut, diberikan hukuman Push up karena kedapatan melanggar lalu lintas, saat pihak kepolisian menggelar razia di wilayah jalan Baribis yang menghubungkan antara jalan Jatiwangi-Cigasong.


Namun, pada pemberian sangsi push up tersebut, tak hanya para pengendara saja yang harus melakukan sangsi push up, melainkan anggota polisinya juga ikut ikutan push up guna memberikan contoh terhadap para pelanggar tersebut bagai mana cara push up yang benar.

Kapolres Majalengka, AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat lantas Polres Majalengka, AKP IIM ABDUROHIM mengatakan, pengendara sepeda motor tersebut, diberikan sanksi push up karena kedapatan tidak melengkapi kendaraannya dengan surat-surat kendaraan, tidak memakai helm.

”Pengendara yang mendapat sanksi push up itu adalah pelajar yang melanggar peraturan lalu lintas”kata Kasat Lantas, AKP Iim.

Menurut AKP Iim, hal itu diterapkan untuk menegakkan peraturan lalu lintas kepada masyarakat, khususnya pelajar. Pihaknya tidak harus melulu melakukan tindakan dengan tilang.

Saat menghadapi para pelajar yang melanggar, ada dua opsi yang bisa diberikan, apakah ditindak secara hukum atau pemberian sangsi dari petugas.

“Kalau pengendara bersedia dilakukan tilang, kita berikan surat tilang. Tetapi kalau pengendara memilih opsi diberikan sanksi dari petugas, maka kita berikan sanksi fisik berupa push up. Hukuman push up untuk memberikan efek jera dan pembelajaran kepada pelajar, Namun berapa banyak push up yang dilakukan bukan kita yang menentukan, mereka sendiri yang memutuskan. Kalau kuat 20 kali ya lakukan 20 kali,” tuturnya.

kasat Lantas menjelaskan, selain memberikan sanksi fisik, petugas juga menahan sepeda motor yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. “Terpaksa kita tahan karena ada pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat,”tukasnya.

Senin, 11 Januari 2016

APV TERGULING DI KM 155 TOL CIPALI 1 TEWAS 4 LUKA





POLRES MAJALENGKA - Kecelakaan lalulintas yang memakan korban jiwa kembali terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Senin (11/01) sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di KM 151.400/B terjadi kecelakaan lalulintas tunggal kendaraan Suzuki APV NoPol T 1783 B dikemudikan, Dody Rachmat Hidayat Deni yang membawa empat orang penumpang.



“Mobil Suzuki APV datang dari Palimanan menuju Cikopo di tempat kejadian, pengemudi kendaraan oleng masuk lajur cepat kemudian banting stir ke lajur kiri dan kendraan terguling masuk ke median jalan,” kata Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasatlantas AKP IIM ABDUROHIM.

AKP ABDUROHIM mengatakan akibat kecelakaan tersebut, pengemudi dan penumpang kendaraan mengalami luka luka dan 1 orang penumpang, Qais Fadhil Urrahman meninggal dunia. “Selanjutnya korban diperiksakan ke RSU Mitra Plumbon kabupaten Cirebon,” ungkap AKP Abdurohim.

Akibat kecelakaan tersebut menurutnya mobil APV rusak para dengan Kerugian materi sekitar Rp. 20 juta, berikut nama-nama korban yang dirawat di RS Mitra Plumbon, Yeni Suherni (LB), Zaid Fajri Saifurahman (LR), Rumaisha (LR), Dody Rachmat Hidayat Deni (LB) dan Qais Fadhil Urrahman (MD).