Senin, 01 Februari 2016

KASUS LAKALANTAS MAUT ANAK DIBAWAH UMUR SATLANTAS TEMPUH DIVERSI



POLRES MAJALENGKA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka menempuh upaya Diversi pada penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur. Upaya diversi ini merupakan penyelesaian di luar peradilan pidana.

Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDURAHIM melalui Kanit Laka Lantas, IPTU H SUHENDI, didampingi BRIGADIR ASEP HAKIM mengatakan, Diversi yang dilakukan Satlantas Polres Majalengka ini untuk kasus kecelakaan di jalan raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Desa Loji Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Menurutnya, Kejadian tersebut bermula ketika D (15) mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol E 2894 IQ melaju dari arah Bandung ke arah Cirebon (Barat ke Timur) menabrak DS .
“Posisi korban saat itu tengah menyeberang jalan. Dari arah Utara menuju Selatan, sepeda motor pelaku melaju dan menabrak korban, kemudian sepeda motornya oleng ke kanan dan bertabrakan dengan motor lainnya yang dikendarai ESN dari arah Cirebon menuju Bandung (Berlawanan arah), sehingga mengakibatkan kedua pengendara mengalami luka luka dan dilarikan ke RSUD Cideres. sementara korban lainnya, seorang penyebrang jalan meninggal dunia,” ujarnya saat dihubungi, Senin (1/2/2016).

Pihaknya menambahkan, Upaya diversi ini mempertemukan keluarga korban dengan keluarga pelaku dan balai pemasyarakatan (Bapas) Cirebon. sementara penanganan kasus tersebut telah berjalan kurang lebih Dua bulan setelah kejadian sekitar 4 Desember 2015 lalu.

Upaya diversi ini merupakan keharusan bagi polisi sesuai peraturan Mahkamah Agung No 4 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan Diversi, dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Perlindungan Anak. Tujuan dari diversi ini untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan di luar peradilan pidana.

Selain itu, kata dia, upaya diversi merupakan bagian dari penyelesaian proses peradilan yang melibatkan anak di bawah umur.

"Makanya, selain pelaku dibina langsung oleh pihak Bapas dari Cirebon melalui diversi ini, kita juga menekankan kepada orang tua pelaku yang masih di bawah umur lebih meningkatkan pembinaan terhadap anak agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,"tukasnya.

Jumat, 22 Januari 2016

MELANGGAR ATURAN LALU LINTAS PELAJAR DIBERIKAN SANKSI PUSH UP






POLRES MAJALENGKA – Pada hari jumat 22 januari 2016, Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka memberlakukan hukuman push up bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dalam razia kendaraan. Seperti salah seorang pengendara yang berstatus masih pelajar tersebut, diberikan hukuman Push up karena kedapatan melanggar lalu lintas, saat pihak kepolisian menggelar razia di wilayah jalan Baribis yang menghubungkan antara jalan Jatiwangi-Cigasong.


Namun, pada pemberian sangsi push up tersebut, tak hanya para pengendara saja yang harus melakukan sangsi push up, melainkan anggota polisinya juga ikut ikutan push up guna memberikan contoh terhadap para pelanggar tersebut bagai mana cara push up yang benar.

Kapolres Majalengka, AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat lantas Polres Majalengka, AKP IIM ABDUROHIM mengatakan, pengendara sepeda motor tersebut, diberikan sanksi push up karena kedapatan tidak melengkapi kendaraannya dengan surat-surat kendaraan, tidak memakai helm.

”Pengendara yang mendapat sanksi push up itu adalah pelajar yang melanggar peraturan lalu lintas”kata Kasat Lantas, AKP Iim.

Menurut AKP Iim, hal itu diterapkan untuk menegakkan peraturan lalu lintas kepada masyarakat, khususnya pelajar. Pihaknya tidak harus melulu melakukan tindakan dengan tilang.

Saat menghadapi para pelajar yang melanggar, ada dua opsi yang bisa diberikan, apakah ditindak secara hukum atau pemberian sangsi dari petugas.

“Kalau pengendara bersedia dilakukan tilang, kita berikan surat tilang. Tetapi kalau pengendara memilih opsi diberikan sanksi dari petugas, maka kita berikan sanksi fisik berupa push up. Hukuman push up untuk memberikan efek jera dan pembelajaran kepada pelajar, Namun berapa banyak push up yang dilakukan bukan kita yang menentukan, mereka sendiri yang memutuskan. Kalau kuat 20 kali ya lakukan 20 kali,” tuturnya.

kasat Lantas menjelaskan, selain memberikan sanksi fisik, petugas juga menahan sepeda motor yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. “Terpaksa kita tahan karena ada pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat,”tukasnya.

Senin, 11 Januari 2016

APV TERGULING DI KM 155 TOL CIPALI 1 TEWAS 4 LUKA





POLRES MAJALENGKA - Kecelakaan lalulintas yang memakan korban jiwa kembali terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Senin (11/01) sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di KM 151.400/B terjadi kecelakaan lalulintas tunggal kendaraan Suzuki APV NoPol T 1783 B dikemudikan, Dody Rachmat Hidayat Deni yang membawa empat orang penumpang.



“Mobil Suzuki APV datang dari Palimanan menuju Cikopo di tempat kejadian, pengemudi kendaraan oleng masuk lajur cepat kemudian banting stir ke lajur kiri dan kendraan terguling masuk ke median jalan,” kata Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasatlantas AKP IIM ABDUROHIM.

AKP ABDUROHIM mengatakan akibat kecelakaan tersebut, pengemudi dan penumpang kendaraan mengalami luka luka dan 1 orang penumpang, Qais Fadhil Urrahman meninggal dunia. “Selanjutnya korban diperiksakan ke RSU Mitra Plumbon kabupaten Cirebon,” ungkap AKP Abdurohim.

Akibat kecelakaan tersebut menurutnya mobil APV rusak para dengan Kerugian materi sekitar Rp. 20 juta, berikut nama-nama korban yang dirawat di RS Mitra Plumbon, Yeni Suherni (LB), Zaid Fajri Saifurahman (LR), Rumaisha (LR), Dody Rachmat Hidayat Deni (LB) dan Qais Fadhil Urrahman (MD).

Minggu, 12 Desember 2010

SAMSAT DELIVERY STNK POLRES MAJALENGKA

Jika anda tidak punya waktu sama sekali untuk membayarkan pajak kendaraan anda, Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka melakukan inovasi dengan mengadakan pelayanan Samsat Delivery STNK. Sebuah cara baru dengan metode penjemputan pembayaran pajak kendaraan langsung di lokasi anda berada.

Caranya sangat mudah. Untuk memanfaatkan layanan SAMSAT DELIVERY STNK silahkan menghubungi kami di nomor 0233-3316444 atau 081395507555. Petugas kami akan mencatat data anda, kemudian akan mengecek data yang anda berikan dengan data di server kami. Petugas kami akan segera datang ke tempat anda dengan membawa nota pajak kendaraan anda.

Melayani pengesahan pajak kendaraan bermotor : Mobil dan Sepeda Motor

Jadwal pelayanan setiap hari kerja pukul 08.00 Wib s/d 14.00 Wib

Persyaratan : KTP, STNK asli dan uang sesuai dengan notice pajak.

Mekanisme dan Prosedur :Wajib pajak yang bersangkutan menghubungi petugas di Kantor Bersama Samsat Majalengka dengan no telp�0233-3316444 atau 081395507555.Petugas mendatangi kediaman wajib pajak.Petugas melakukan proses validasi STNK dan memberikan Notice Pajak sesuai tarif pajak kendaraan yang bersangkutan.

Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat.

" Kami memang belum sempurnatapi kami selalu berusaha.�"

SATLANTAS POLRES MAJALENGKA MELAKSANAKAN OPERASI RUTIN

Pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2010 Satlantas Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Ops Rutin yang dipimpin oleh Kanit Laka IPDA Baban Kusbandi. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan disiplin berlalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor, menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mempersempit ruang gerak para pelaku curanmor yang berada di wilayah hukum Polres Majalengka

Dalam kegiatan Ops Rutin tersebut di dapat 50 pelanggar yang ditilang, dengan perincian barang bukti tilang antara lain STNK sebanyak 36, SIM sebanyak 7 dan Sepeda motor sebanyak 7 unit. Dari berbagai jenis pelanggaran lalu lintas seperti tidak memiliki SIM, tidak dapat menunjukan STNK , pembonceng tidak menggunakan Helm, dll.

Pada kesempatan ini pula kami melaksanakan sosialisasi UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan memberikan himbauan tentang penggunaan helm SNI, light on pada sepeda motor baik siang maupun malam hari.

Diharapkan dengan adanya kegiatan operasi rutin Satlantas Polres Majalengka, terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan kelancaran lalu lintas bagi pengguna jalan di wilayah hukum Polres Majalengka.

Minggu, 21 November 2010

POLRES MAJALENGKA GELAR SIM KOMUNITAS DI KECAMATAN SUMBER JAYA

Sejak di berlakukannya tarif kenaikan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) untuk registrasi kendaraan masih stabil mengingat kenaikan PNBP termasuk pembuatan SIM sudah jauh hari masyarakat mengetahuinya melalui dari berbagai sumber informasi jadi pembuatan SIM dari beberapa hari ini masih terbilang stabil dan biasa yakni rata-rata 50 hingga 60 orang pemohon SIM melalui Polres Majalengka setiap harinya. Adapun biaya yang dikenakan untuk pembuatan Sim sesuai peraturan pemerintah PP No.50/2010 pengganti PP No.31/2004 untuk pemohon baru golongan SIM A,B1,B2 sebesar Rp.120.000,perpanjangan SIM A Rp.80.000, pemohon SIM C baru Rp.100.000 dan untuk perpanjangan SIM C Rp.75.000, demikian tutur Kanit Regiden Polres Majalengka Iptu J.Gardaja disela-sela acara kegiatan SIM Komunitas yang digelar dilingkungan kantor Kecamatan Sumber Jaya.

Masih ungkapnya pembuatan SIM komunitas merupakan kegiatan untuk masyarakat yang mempunyai kesibukan sehingga tidak sempat ke Polres untuk mengajukan permohonan SIM, dengan adanya kegiatan SIM komunitas diharapkan masyarakat tidak usah repot-repot mendatangi Mapolres Majalengka cukup mengajukan registrasi dalam kegiatan SIM komunitas di tiap-tiap kecamatan masing-masing yang saat ini pelaksanaanya sedang digenjarkan di Polres Majalengka, ungkapnya.

Pelaksanaan SIM komunitas yang digelar oleh jajaran Polres Majalengka di kecamatan Sumber Jaya belum lama ini sabtu (6/11) berlokasi dihalaman UPTD Pendidikan Kecamatan Sumber Jaya atau tepatnya dihalaman belakang kantor Kecamatan Sumber Jaya kegiatan tersebut di sambut antusias warga. Menurut salah satu pemohon Saddang (42) mengatakan “dengan adanya kegiatan SIM komunitas di wilayah Sumber Jaya kami merasa terbantu karena kami kesehariannya adalah wirausaha yang tidak punya waktu luang untuk mengurus pembuatan SIM di Mapolres Majalengka. Mudah-mudahan program ini bisa berjalan terus sehingga bisa mewujudkan POLRI yang senantiasa melindungi, melayani dan mengayomi Masyarakat”.

Minggu, 07 November 2010

Pramuka Majalengka Menggelar Pesta Siaga











Pada hari minggu tanggal 7 Nopember 2010 Pramuka Majalengka menggelar acara Pesta Siaga untuk anggota Pramuka, Kegiatan tersebut diikuti oleh anggota Pramuka Siaga se Wilayah III Cirebon yang di Pusatkan di alun-alun Pendopo Kabupaten Majalengka, diawali dengan Apel Siaga dan dilanjutkan dengan Pawai keliling atau Karnaval, dengan mengambil tema Siaga Pahlawan Keluarga dan moto Berpartisipasi di Sekolah, Rajin di Rumah dan Giat Berlatih momentum tersebut sangat bermanfaat bagi pihak Kepolisian untuk memberikan informsi tentang Program Polri khususnya Program Sejuta Kawan yaitu Polisi Sahabat Anak ( PSA ) dalam kesempatan tersebut Kapolres Majalengka melalui Kasat Lantas menjelaskan perlunya disiplin berlalulintas sejak usia dini supaya mampu mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalulintas di jalan raya.