Minggu, 12 Desember 2010

SAMSAT DELIVERY STNK POLRES MAJALENGKA

Jika anda tidak punya waktu sama sekali untuk membayarkan pajak kendaraan anda, Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka melakukan inovasi dengan mengadakan pelayanan Samsat Delivery STNK. Sebuah cara baru dengan metode penjemputan pembayaran pajak kendaraan langsung di lokasi anda berada.

Caranya sangat mudah. Untuk memanfaatkan layanan SAMSAT DELIVERY STNK silahkan menghubungi kami di nomor 0233-3316444 atau 081395507555. Petugas kami akan mencatat data anda, kemudian akan mengecek data yang anda berikan dengan data di server kami. Petugas kami akan segera datang ke tempat anda dengan membawa nota pajak kendaraan anda.

Melayani pengesahan pajak kendaraan bermotor : Mobil dan Sepeda Motor

Jadwal pelayanan setiap hari kerja pukul 08.00 Wib s/d 14.00 Wib

Persyaratan : KTP, STNK asli dan uang sesuai dengan notice pajak.

Mekanisme dan Prosedur :Wajib pajak yang bersangkutan menghubungi petugas di Kantor Bersama Samsat Majalengka dengan no telp�0233-3316444 atau 081395507555.Petugas mendatangi kediaman wajib pajak.Petugas melakukan proses validasi STNK dan memberikan Notice Pajak sesuai tarif pajak kendaraan yang bersangkutan.

Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat.

" Kami memang belum sempurnatapi kami selalu berusaha.�"

SATLANTAS POLRES MAJALENGKA MELAKSANAKAN OPERASI RUTIN

Pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2010 Satlantas Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Ops Rutin yang dipimpin oleh Kanit Laka IPDA Baban Kusbandi. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan disiplin berlalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor, menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mempersempit ruang gerak para pelaku curanmor yang berada di wilayah hukum Polres Majalengka

Dalam kegiatan Ops Rutin tersebut di dapat 50 pelanggar yang ditilang, dengan perincian barang bukti tilang antara lain STNK sebanyak 36, SIM sebanyak 7 dan Sepeda motor sebanyak 7 unit. Dari berbagai jenis pelanggaran lalu lintas seperti tidak memiliki SIM, tidak dapat menunjukan STNK , pembonceng tidak menggunakan Helm, dll.

Pada kesempatan ini pula kami melaksanakan sosialisasi UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan memberikan himbauan tentang penggunaan helm SNI, light on pada sepeda motor baik siang maupun malam hari.

Diharapkan dengan adanya kegiatan operasi rutin Satlantas Polres Majalengka, terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan kelancaran lalu lintas bagi pengguna jalan di wilayah hukum Polres Majalengka.