Dalam kegiatan Ops Rutin tersebut di dapat 50 pelanggar yang ditilang, dengan perincian barang bukti tilang antara lain STNK sebanyak 36, SIM sebanyak 7 dan Sepeda motor sebanyak 7 unit. Dari berbagai jenis pelanggaran lalu lintas seperti tidak memiliki SIM, tidak dapat menunjukan STNK , pembonceng tidak menggunakan Helm, dll.
Pada kesempatan ini pula kami melaksanakan sosialisasi UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan memberikan himbauan tentang penggunaan helm SNI, light on pada sepeda motor baik siang maupun malam hari.
Diharapkan dengan adanya kegiatan operasi rutin Satlantas Polres Majalengka, terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan kelancaran lalu lintas bagi pengguna jalan di wilayah hukum Polres Majalengka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar