Sejak di berlakukannya tarif kenaikan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) untuk registrasi kendaraan masih stabil mengingat kenaikan PNBP termasuk pembuatan SIM sudah jauh hari masyarakat mengetahuinya melalui dari berbagai sumber informasi jadi pembuatan SIM dari beberapa hari ini masih terbilang stabil dan biasa yakni rata-rata 50 hingga 60 orang pemohon SIM melalui Polres Majalengka setiap harinya. Adapun biaya yang dikenakan untuk pembuatan Sim sesuai peraturan pemerintah PP No.50/2010 pengganti PP No.31/2004 untuk pemohon baru golongan SIM A,B1,B2 sebesar Rp.120.000,perpanjangan SIM A Rp.80.000, pemohon SIM C baru Rp.100.000 dan untuk perpanjangan SIM C Rp.75.000, demikian tutur Kanit Regiden Polres Majalengka Iptu J.Gardaja disela-sela acara kegiatan SIM Komunitas yang digelar dilingkungan kantor Kecamatan Sumber Jaya.
Masih ungkapnya pembuatan SIM komunitas merupakan kegiatan untuk masyarakat yang mempunyai kesibukan sehingga tidak sempat ke Polres untuk mengajukan permohonan SIM, dengan adanya kegiatan SIM komunitas diharapkan masyarakat tidak usah repot-repot mendatangi Mapolres Majalengka cukup mengajukan registrasi dalam kegiatan SIM komunitas di tiap-tiap kecamatan masing-masing yang saat ini pelaksanaanya sedang digenjarkan di Polres Majalengka, ungkapnya.
Pelaksanaan SIM komunitas yang digelar oleh jajaran Polres Majalengka di kecamatan Sumber Jaya belum lama ini sabtu (6/11) berlokasi dihalaman UPTD Pendidikan Kecamatan Sumber Jaya atau tepatnya dihalaman belakang kantor Kecamatan Sumber Jaya kegiatan tersebut di sambut antusias warga. Menurut salah satu pemohon Saddang (42) mengatakan “dengan adanya kegiatan SIM komunitas di wilayah Sumber Jaya kami merasa terbantu karena kami kesehariannya adalah wirausaha yang tidak punya waktu luang untuk mengurus pembuatan SIM di Mapolres Majalengka. Mudah-mudahan program ini bisa berjalan terus sehingga bisa mewujudkan POLRI yang senantiasa melindungi, melayani dan mengayomi Masyarakat”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar