POLRES MAJALENGKA – Pada hari jumat 22 januari 2016, Polisi Lalu Lintas
(Satlantas) Polres Majalengka memberlakukan hukuman push up bagi pengendara
yang melanggar lalu lintas dalam razia kendaraan. Seperti salah seorang pengendara
yang berstatus masih pelajar tersebut, diberikan hukuman Push up karena
kedapatan melanggar lalu lintas, saat pihak kepolisian menggelar razia di
wilayah jalan Baribis yang menghubungkan antara jalan Jatiwangi-Cigasong.
Namun, pada pemberian sangsi push up tersebut, tak hanya para
pengendara saja yang harus melakukan sangsi push up, melainkan anggota
polisinya juga ikut ikutan push up guna memberikan contoh terhadap para
pelanggar tersebut bagai mana cara push up yang benar.
Kapolres Majalengka, AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat
lantas Polres Majalengka, AKP IIM ABDUROHIM mengatakan, pengendara sepeda motor
tersebut, diberikan sanksi push up karena kedapatan tidak melengkapi
kendaraannya dengan surat-surat kendaraan, tidak memakai helm.
”Pengendara yang mendapat
sanksi push up itu adalah pelajar yang melanggar peraturan lalu lintas”kata Kasat Lantas, AKP Iim.
Menurut AKP Iim, hal itu diterapkan untuk menegakkan peraturan lalu
lintas kepada masyarakat, khususnya pelajar. Pihaknya tidak harus melulu
melakukan tindakan dengan tilang.
Saat menghadapi para pelajar yang melanggar, ada dua opsi yang bisa
diberikan, apakah ditindak secara hukum atau pemberian sangsi dari petugas.
“Kalau pengendara bersedia
dilakukan tilang, kita berikan surat tilang. Tetapi kalau pengendara memilih
opsi diberikan sanksi dari petugas, maka kita berikan sanksi fisik berupa push
up. Hukuman push up untuk memberikan efek jera dan pembelajaran kepada pelajar,
Namun berapa banyak push up yang dilakukan bukan kita yang menentukan, mereka
sendiri yang memutuskan. Kalau kuat 20 kali ya lakukan 20 kali,” tuturnya.
kasat Lantas menjelaskan, selain memberikan sanksi fisik, petugas juga
menahan sepeda motor yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. “Terpaksa kita tahan karena ada pengendara
tidak bisa menunjukkan surat-surat,”tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar