POLRES MAJALENGKA – Polres Majalengka Gelar Latihan Pra Operasi Patuh
Lodaya 2016, dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO
WAHID, S.Ik didampingi Kabag Ops KOMPOL JOHNSON MADUI, SH, bersama Kasat Lantas
Polres Majalengka AKP IIM ABDURAHIM, SH dan diikuti para Kanit Lantas Polsek
Jajaran Polres Majalengka serta anggota dari masing-masing Satuan Fungsi yang
terlibat termasuk anggota lalulintas, pada hari sabtu 14 mei 2016, jam 08.30
Wib di aula Kanyawasistha Polres Majalengka.
Operasi Patuh Lodaya 2016 akan digelar oleh Kepolisian Republik
Indonesia Serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia yang akan dimulai pada
hari Senin tgl 16 Mei s/d 29 Mei 2016 (14 hari) secara serentak di seluruh
Indonesia.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, dalam
sambutannya mengatakan, pada acara pembukaan Latpraops tersebut telah
menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2016 ini diadakan dalam
rangka untuk meningkatkan kesadaran dan
kepatuhan serta disiplin masyarakat dibidang keamanan, keselamatan, ketertiban
dan kelancaran berlalu-lintas.
Dilanjutkan Kabag Ops KOMPOL JOHNSON MADUI, SH, menjelaskan tujuan pertama
Operasi Patuh Lodaya 2016 ini adalah memperlancar arus lalu lintas dan
menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, meningkatkan
ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas.
Polisi akan merazia jenis kendaraan angkutan umum atau barang,
kendaraan pribadi roda empat dan roda dua. Dan yang akan ditindak pelanggaran
seperti melawan arus, tidak menggunakan pelindung kepala atau helm dan berhenti
atau menurunkan/menaikkan penumpang sembarang tempat.
Untuk pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai
tilang di antaranya :
- Kelengkapan Surat Surat Kendaraan
- melawan arus
- pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya
- pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya tdk memakai helm
- motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi)
- harus menyalakan lampu besar di siang maupun malam hari
- melanggar lampu pengatur lalu lintas / lampu merah.
- melanggar marka jalan dan garis stop /berhenti.
- dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara, untuk pengendara mobil adalah :
- pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya.
- tempel logo/simbol pada pelat nomor
- pakai rotator/sirene pada mobil pribadi.
- tidak pakai sabuk pengaman
- melanggar lampu pengatur lalu lintas / lampu merah.
- serta melanggar marka jalan dan garis stop.
Dalam Operasi Simpatik lalu Kepolisian RI hanya menegur, sekarang akan
melakukan penindakan pelanggar lalu lintas dengan tegas.
Bahwa Operasi Patuh melibatkan beberapa pemangku kepentingan, yaitu
Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, PM, dan Garnisun.
TNI, Garnisun, dan PM menindak kendaraan yang memakai atribut TNI
sedangkan Dishub menindak angkutan umum dan angkutan barang.
Untuk angkutan umum yang dikenai tilang, di antaranya :
- naik turun penumpang tidak pada tempatnya
- mobil pelat hitam dipakai ompreng/angkutan umum
- melanggar rambu dilarang parkir / letter “P”
- melanggar rambu di larang berhenti / letter “S”
- melanggar lampu pengatur lalu lintas / lampu merah.
Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDURAHIM, SH, mengatakan “Operasi Patuh akan digelar dua sampai tiga
kali sehari, tergantung kondisi dan perkembangan situasi di lapangan,”
“Jadilah Pelopor Keselamatan
Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan.” Ucap AKP IIM ABDURAHIM, SH.