POLRES MAJALENGKA - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari
Minggu tanggal 08 Mei 2016 sekitar jam 09.30 wib, TKP jalan umum antara
Munjul - Majalengka tepatnya di Depan Puri Elsas Kelurahan. Cijati Kecamatan.
Majalengka Kabupaten Majalengka.
Kejadian tersebut Antara kendaraan sepeda motor Yamaha Fino No. Pol.: E
3910 XP yang dikendarai oleh Nama: Mr.X, yang tidak di ketahui identitas nya
dan belum memiliki SIM C dengan Sepeda motor Yamaha Rx king no pol : B 6582 BHL
dikendarai oleh Sdr. LAY SAU FU (45), pekerjaan Swasta, alamat Rt. 05/Rw. 06
Kelurahan Jelambar Aladin Kec. Penjagakan Kota. Jakarta Utara memiliki SIM C.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,S.Ik melalui Kasat
Lantas Polres Majalengk, AKP IIM ABDURAHIM, SH, didampingi Kanit Lakalantas,
IPTU H SUHENDI, SH. MH, sepeda motor Yamaha Rx King No.Pol.: B 6582 BHL yang
dikendarai oleh Sdr. LAY SAU FUI berboncengan depan Sdri. DJIE LIL IE PUNG
keluar dari Puri Elsas menuju Munjul di tempat kejadian telah tertabrak sepeda
motor Yamaha Fino no pol : E 3910 XP dikendarai oleh Sdr. Mr. X datang dari
arah munjul menuju majalengka.
Akibat laka lantas tersebut kedua pengendara mengalami luka luka, petugas
unit Lakalantas Penyidik/anggota yang ke TKP Brigadir Wahyu, S.IP, Brigadir
Silda Saputra, yang datang kelokasi kejadian langsung membantu korban dengan
membawa korban menggunakan mobil patroli ke rumah sakit, di periksakan ke RSUD
Majalengka.
Namun Mr. X yang tidak di ketahui identitasnya setelah mendapat perawatan
di RSUD Majalengka korban Meninggal Dunia.
Sedangkan untuk Sdr. LAY SAU FUI (45), dan DJIE LIL IE PUI (44) mengalami
Luka Ringan.
Menurutnya, kasus laka tersebut sudah dalam penanganan kepolisian.
Sejumlah barang bukti dan saksi sedang dalam pemeriksaan.
“Kedua sepeda motor dan
korban diamankan di Unit Lakalantas Polres Majalengka. Kasus ini masih dalam
penyelidikan, namun akibat kejadian lakalantas maut tersebut, mengakibatkan
Satu orang meninggal dunia dan luka berat serta luka ringan.” tegas Kasat Lantas Polres
Majalengk, AKP IIM ABDURAHIM, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar