Senin, 08 Agustus 2016

GUNAKAN SPEED GUN SATLANTAS POLRES MAJALENGKA TINDAK PELANGGAR KECEPATAN

   

POLRES MAJALENGKA - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Majalengka ukur kecepatan tindak pengendara pelanggar kendaraan di Tol Cipali KM 166 Jatiwangi Kab. Majalengka menggunakan “Speed Gun” atau alat pengukur kecepatan. Selasa 9 agustus 2016 mulai jam 10.00 Wib.

Dengan menggunakan speed gun, personel Satlantas Polres Majalengka membidik kendaraan yang terlihat kencang dari kejauhan, sehingga kendaraan yang melebihi kecepatan 100 KM diberhentikan.


"Kalau kecepatan kendaraan mereka hanya 101-103 km perjam, saat ini kita hanya memberikan teguran saja, kalau mereka melebihi dari 104 km perjam kita akan tindak," Ucap Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH.

Dari pantauan, pengendara kendaraan yang melaju dengan kecapatan yang masih ditoleransi oleh pihak Satlantas, juga ditilang dikarenakan pengendara telah melakukan pelanggaran yang terlihat kasat mata.


"Ada juga pengendara kendaraan roda empat yang kita lakukan tindakan meski mereka tidak melebihi batas maksimal, dikarenakan mereka tidak memakai safety belt dan juga mengemudi tanpa membawa surat-surat kendaraan,"  pungkasnya.

Menurut Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH, pihak Satlantas melaksanakan operasi tersebut dalam menegakan peraturan lalu lintas dikawasan Tol Cipali, dimana batas maksimal kendaraan yang telah ditentukan.

"Saya harap seluruh pengendara kendaraan agar mematuhi kecepatan lalu lintas, karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Cipali ini yang berawal dari pelanggaran kecepatan kendaraan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar