Kamis, 04 Februari 2016

HINDARI PENIPUAN WARGA DAPAT CEK LEGALITAS KENDARAAN SAT LANTAS POLRES MAJALENGKA






POLRES MAJALENGKA –Warga Majalengka saat ini tidak lagi khwatir terkait kasus penipuan jual beli kendaraan bermotor. Pasalnya warga sebelum terjadi deal transaksi dapat mengecek legalitas kendaraan bermotor dengan mengirim layanan pesan singkat (SMS) ke nomor 97080 atau tekan *500*911# dari semua operator telepon seluler, Kamis 4 pebruari 2016 Personel Sat Lantas Polres Majalengka melakukan pemasangan baner.

“Operator SMS 97080 atau tekan *500*911# akan menjawab apakah mobil atau sepeda motor yang dimaksud terdaftar atau tidak di kantor samsat,” kata Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDUROCHIM, saat dihubungi Kamis (4/2/2016).

Menurut Kasat Lantas, layanan tersebut bertujuan membantu warga yang akan membeli kendaraan sehingga mereka dapat mengetahui kendaraan yang dimaksud legal atau tidak secara cepat. “Masyarakat yang tidak sempat ke kantor Samsat karena tidak punya banyak waktu atau saat hari libur nasional, cukup menanyakan ke nomor 97080 atau tekan *500*911#,” ungkapnya.

“Jangan langsung terima begitu saja surat surat mobil yang akan anda beli. Selidiki dulu, apakah asli atau palsu,”himbaunya.

Masyarakat cukup menulis nomor mobil atau sepeda motor yang dimaksud dan langsung dikirim ke nomor 97080. Dengan cara Jabar jenis nomor nomor. Contoh Jabar Nopol E97080WA. Atau dengan cara ketik *500*911# kemudian pilih menu yang bersedia.

"Operator kami akan menjawab kondisi kendaraan yang ditanyakan seperti mengenai jenis kendaraan, warnanya, dan tahun pembuatannya, tetapi tidak disebutkan siapa pemilik kendaraan tersebut karena termasuk masalah pribadi,”tukasnya.

PERPANJANG SIM KINI BISA LEWAT ANDROID







POLRES MAJALENGKA - Sekarang bagi warga masyarakat yang tinggal di Majalengka udah gak perlu repot repot datang ke Polres Majalengka, kalau mau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Semuanya bisa diurus dari rumah mupun dimana saja kita berada. Tinggal buka laptop atau komputer maupun HP Android saja, perpanjangan SIM bisa diurus via online. Semuanya beres.

Seperti dikalaim Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,S.Ik, melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDUROCHIM, didampingi Kanit Regident IPDA UNDANG SYARIF HIDAYAT, Kamis (4/2/2016).



Menurutnya, Direktorat Lalulintas Polda Jawa Barat, saat ini kembali melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik. Setelah Samsat Online, SIM online, dan layanan lainnya yang berbasis IT, kini Ditlantas Polda Jawa Barat meluncurkan SIMOBO (SIM Mobile Order).

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, kini tidak perlu antri di loket pembuatan SIM. Cukup mengunduh aplikasi android di Playstore, dan kemudian mengisi data-data diri untuk mengajukan perpanjangan SIM. Dalam aplikasi tersebut, selain data diri pemohon, juga dicantumkan kapan serta lokasi loket bagi pemohon untuk memperpanjang SIM.

Pemohon tinggal datang ke loket maupun layanan SIM mobile online, untuk proses pembuatan SIM.

“Ini merupakan inovasi Ditlantas Polda Jabar, untuk lebih memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Terobosan ini juga merupakan salah satu upaya, untuk menghindari antrian di loket-loket pembuatan SIM, sehingga masyarakat tidak lama menunggu,” pungkas Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDUROCHIM.

Senin, 01 Februari 2016

KASUS LAKALANTAS MAUT ANAK DIBAWAH UMUR SATLANTAS TEMPUH DIVERSI



POLRES MAJALENGKA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka menempuh upaya Diversi pada penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur. Upaya diversi ini merupakan penyelesaian di luar peradilan pidana.

Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDURAHIM melalui Kanit Laka Lantas, IPTU H SUHENDI, didampingi BRIGADIR ASEP HAKIM mengatakan, Diversi yang dilakukan Satlantas Polres Majalengka ini untuk kasus kecelakaan di jalan raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Desa Loji Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Menurutnya, Kejadian tersebut bermula ketika D (15) mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol E 2894 IQ melaju dari arah Bandung ke arah Cirebon (Barat ke Timur) menabrak DS .
“Posisi korban saat itu tengah menyeberang jalan. Dari arah Utara menuju Selatan, sepeda motor pelaku melaju dan menabrak korban, kemudian sepeda motornya oleng ke kanan dan bertabrakan dengan motor lainnya yang dikendarai ESN dari arah Cirebon menuju Bandung (Berlawanan arah), sehingga mengakibatkan kedua pengendara mengalami luka luka dan dilarikan ke RSUD Cideres. sementara korban lainnya, seorang penyebrang jalan meninggal dunia,” ujarnya saat dihubungi, Senin (1/2/2016).

Pihaknya menambahkan, Upaya diversi ini mempertemukan keluarga korban dengan keluarga pelaku dan balai pemasyarakatan (Bapas) Cirebon. sementara penanganan kasus tersebut telah berjalan kurang lebih Dua bulan setelah kejadian sekitar 4 Desember 2015 lalu.

Upaya diversi ini merupakan keharusan bagi polisi sesuai peraturan Mahkamah Agung No 4 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan Diversi, dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Perlindungan Anak. Tujuan dari diversi ini untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan di luar peradilan pidana.

Selain itu, kata dia, upaya diversi merupakan bagian dari penyelesaian proses peradilan yang melibatkan anak di bawah umur.

"Makanya, selain pelaku dibina langsung oleh pihak Bapas dari Cirebon melalui diversi ini, kita juga menekankan kepada orang tua pelaku yang masih di bawah umur lebih meningkatkan pembinaan terhadap anak agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,"tukasnya.

Jumat, 22 Januari 2016

MELANGGAR ATURAN LALU LINTAS PELAJAR DIBERIKAN SANKSI PUSH UP






POLRES MAJALENGKA – Pada hari jumat 22 januari 2016, Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka memberlakukan hukuman push up bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dalam razia kendaraan. Seperti salah seorang pengendara yang berstatus masih pelajar tersebut, diberikan hukuman Push up karena kedapatan melanggar lalu lintas, saat pihak kepolisian menggelar razia di wilayah jalan Baribis yang menghubungkan antara jalan Jatiwangi-Cigasong.


Namun, pada pemberian sangsi push up tersebut, tak hanya para pengendara saja yang harus melakukan sangsi push up, melainkan anggota polisinya juga ikut ikutan push up guna memberikan contoh terhadap para pelanggar tersebut bagai mana cara push up yang benar.

Kapolres Majalengka, AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat lantas Polres Majalengka, AKP IIM ABDUROHIM mengatakan, pengendara sepeda motor tersebut, diberikan sanksi push up karena kedapatan tidak melengkapi kendaraannya dengan surat-surat kendaraan, tidak memakai helm.

”Pengendara yang mendapat sanksi push up itu adalah pelajar yang melanggar peraturan lalu lintas”kata Kasat Lantas, AKP Iim.

Menurut AKP Iim, hal itu diterapkan untuk menegakkan peraturan lalu lintas kepada masyarakat, khususnya pelajar. Pihaknya tidak harus melulu melakukan tindakan dengan tilang.

Saat menghadapi para pelajar yang melanggar, ada dua opsi yang bisa diberikan, apakah ditindak secara hukum atau pemberian sangsi dari petugas.

“Kalau pengendara bersedia dilakukan tilang, kita berikan surat tilang. Tetapi kalau pengendara memilih opsi diberikan sanksi dari petugas, maka kita berikan sanksi fisik berupa push up. Hukuman push up untuk memberikan efek jera dan pembelajaran kepada pelajar, Namun berapa banyak push up yang dilakukan bukan kita yang menentukan, mereka sendiri yang memutuskan. Kalau kuat 20 kali ya lakukan 20 kali,” tuturnya.

kasat Lantas menjelaskan, selain memberikan sanksi fisik, petugas juga menahan sepeda motor yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. “Terpaksa kita tahan karena ada pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat,”tukasnya.

Senin, 11 Januari 2016

APV TERGULING DI KM 155 TOL CIPALI 1 TEWAS 4 LUKA





POLRES MAJALENGKA - Kecelakaan lalulintas yang memakan korban jiwa kembali terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Senin (11/01) sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di KM 151.400/B terjadi kecelakaan lalulintas tunggal kendaraan Suzuki APV NoPol T 1783 B dikemudikan, Dody Rachmat Hidayat Deni yang membawa empat orang penumpang.



“Mobil Suzuki APV datang dari Palimanan menuju Cikopo di tempat kejadian, pengemudi kendaraan oleng masuk lajur cepat kemudian banting stir ke lajur kiri dan kendraan terguling masuk ke median jalan,” kata Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasatlantas AKP IIM ABDUROHIM.

AKP ABDUROHIM mengatakan akibat kecelakaan tersebut, pengemudi dan penumpang kendaraan mengalami luka luka dan 1 orang penumpang, Qais Fadhil Urrahman meninggal dunia. “Selanjutnya korban diperiksakan ke RSU Mitra Plumbon kabupaten Cirebon,” ungkap AKP Abdurohim.

Akibat kecelakaan tersebut menurutnya mobil APV rusak para dengan Kerugian materi sekitar Rp. 20 juta, berikut nama-nama korban yang dirawat di RS Mitra Plumbon, Yeni Suherni (LB), Zaid Fajri Saifurahman (LR), Rumaisha (LR), Dody Rachmat Hidayat Deni (LB) dan Qais Fadhil Urrahman (MD).