Kamis, 04 Februari 2016

PERPANJANG SIM KINI BISA LEWAT ANDROID







POLRES MAJALENGKA - Sekarang bagi warga masyarakat yang tinggal di Majalengka udah gak perlu repot repot datang ke Polres Majalengka, kalau mau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Semuanya bisa diurus dari rumah mupun dimana saja kita berada. Tinggal buka laptop atau komputer maupun HP Android saja, perpanjangan SIM bisa diurus via online. Semuanya beres.

Seperti dikalaim Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,S.Ik, melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDUROCHIM, didampingi Kanit Regident IPDA UNDANG SYARIF HIDAYAT, Kamis (4/2/2016).



Menurutnya, Direktorat Lalulintas Polda Jawa Barat, saat ini kembali melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik. Setelah Samsat Online, SIM online, dan layanan lainnya yang berbasis IT, kini Ditlantas Polda Jawa Barat meluncurkan SIMOBO (SIM Mobile Order).

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, kini tidak perlu antri di loket pembuatan SIM. Cukup mengunduh aplikasi android di Playstore, dan kemudian mengisi data-data diri untuk mengajukan perpanjangan SIM. Dalam aplikasi tersebut, selain data diri pemohon, juga dicantumkan kapan serta lokasi loket bagi pemohon untuk memperpanjang SIM.

Pemohon tinggal datang ke loket maupun layanan SIM mobile online, untuk proses pembuatan SIM.

“Ini merupakan inovasi Ditlantas Polda Jabar, untuk lebih memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Terobosan ini juga merupakan salah satu upaya, untuk menghindari antrian di loket-loket pembuatan SIM, sehingga masyarakat tidak lama menunggu,” pungkas Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDUROCHIM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar