Kamis, 14 Juli 2016

HIMBAU ORANG TUA MELARANG ANAK DIBAWAH UMUR MENGENDARA SEPEDA MOTOR


POLRES MAJALENGKA - Maraknya pengendara sepeda motor bawah umur yang tidak menaati peraturan lalu lintas mendapat perhatian khusus Kapolres Lahat. Selain belum memiliki SIM pengendara bawah umur ini acapkali berboncengan tiga, selain tidak mematuhi peraturan lalu lintas perbuatan tersebut mengancam keselamatan sang pengendara dan pengendara lain.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui melalui Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH, mengatakan anak-anak tersebut telah melanggar aturan lalu lintas (Lalin) dan pihaknya menghimbau orang tua agar peduli dengan keselamatan anak-anak mereka. Jumat 15 juli 2016.

Tindakan itu merupakan suatu upaya untuk mengantisipasi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di kalangan pelajar atau yang masih dibawah umur.

Anak usia sekolah yang mengendarai kendaraan bermotor juga rentan menjadi korban berbagai aksi kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor, kekerasan terhadap anak dan sebagainya.

Bahkan dikhawatirkan bagi anak usia sekolah yang sudah terbiasa mengendarai kendaraan bermotor tersebut dapat berakibat buruk pada perilakunya seperti anak menjadi anggota berandalan bermotor, pelaku kekerasan terhadap anak lainnya dan berkurangnya kesopanan.


"Tidak sedikit anggota berandalan bermotor yang terpantau selama ini pengikutnya adalah anak-anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah, " ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar