Kamis, 14 Juli 2016

LAKA LANTAS HONDA BEAT DENGAN MIKROBIS ANAK 9 TAHUN MENINGGAL



POLRES MAJALENGKA - terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 13 bulan Juli 2016 sekira jam 13.00 Wib. Tkp jalan umum antara Rajagaluh - Parapatan, tepatnya di Desa. Leuwimunding Kec Leuwimunding Kab Majalengka. Sepeda motor Honda Beat No pol : E 4892 XR berserempetan dengan mobil Mikrobus No Pol : E 7990 V.


Unit Lakalantas Satlantas Polres Majalengka Penyidik/anggota yang ke TKP BRIPKA WAHYUDIN, BRIGADIR SILDA SAPUTRA yang datang ke lokasi langsung olah Tempat Kejadian Perkara dan mengecek korban ke RSU Sumberwaras Cirebon. Sedangkan, untuk kendaraan diamankan di Mapolsek Leuwimunding sebagai barang bukti.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH, Kronologis kejadian kecelakaan yaitu sepeda motor Honda Beat No.Pol. : E 4892 XR dikendarai oleh Sdri. DEBI (14) Pelajar, Blok Tiga desa Paningkiran Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka yang belum memiliki SIM C, berboncengan dengan Sdr. NOVEL MUGIANTA (9) Pelajar, Blok Tiga desa Paningkiran Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka, Sdri. DORA (34) IRT, Blok Tiga desa Paningkiran Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka. Dan Sdr. ANUGRAH (3), Blok Tiga desa Paningkiran Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka.

Datang dari  Rajagaluh menuju Parapatan sewaktu menghindari mobil yang berhenti sepeda motor terjatuh ke kanan bersama pengendara dan ketiga penumpangnya ditempat kejadian Sdr. NOVEL MUGIANTA telah terserempet di bagian kepala oleh mobil Mikrobus No Pol : E 7990 C yang dikemudikan oleh Sdr. ARIS SISWANTO (30) Supir, Blok. Budur Surya Desa Budur Kec. Ciwaringin Kab. Majalengka sudah memiliki SIM BI.


“Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Sdr.  NOVEL MUGIANTA (9) mengalami luka di bagian kepala lalu di bawa ke RSU Sumberwaras dan setelah menjalani pengobatan korban Meninggal dunia.” Pungkasnya.

Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH mengimbau warga agar dapat mengawasi anak dibawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor karena rentan penyebab kecelakaan lalu lintas.


”Anak-anak tersebut jelas telah melanggar aturan lalu lintas, mereka tidak memiliki SIM dan sering kali berkendara tidak mengunakan Helm. Oleh karena itu Kami menghimbau pada para orang tua untuk mencegah anak-anak mereka mengendarai sepeda Motor bila masih di bawah umur, selain melanggar aturan lalu lintas acap kali anak-anak tersebut mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan dan mengancam keselamatan mereka sendiri dalam berkendara.“, kata AKP IIM ABDURAHIM, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar