Selasa, 15 November 2016

TAATI PERATURAN LALU LINTAS UNTUK KESELAMATAN BERSAMA




POLRES MAJALENGKA - Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDURAHIM, SH, Melalui Kanit Dikyasa Sat Lantas IPDA YUYUN RUSYANTO mengatakan, Dalam pelaksanaan kegiatan operasi zebra lodaya tahun 2016, Satuan Lalulintas Polres Majalengka akan serta menggandeng Anggota PKS (Patroli Keamanan Sekolah) guna untuk mensosialisasikan menghimbau masyarakat untuk melengkapi kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraan lainnya, agar senantiasa mematuhi aturan dalam berlalu lintas. (15 nopember 2016).

Terutama untuk keselamatan Masyarakat harus mentaati segala peraturan lalu lintas, Dari pembonceng sepeda motor diwajibkan memakai helm standar seperti pengendara.

SAT LANTAS POLRES MAJALENGKA PEMASANGAN SPANDUK PELAKSANAAN OPERASI ZEBRA LODAYA 2016




POLRES MAJALENGKA - Menjelang digelarnya Pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya Tahun 2016, 15 nopember 2016, Sat Lantas Polres Majalengka melakukan pemasangan Spanduk Himbauan Operasi Zebra Lodaya Tahun 2016, di tempat-tempat strategis dan mudah dilihat oleh masyarakat dan pengendara kendaraan.

Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDURAHIM, SH, didampingi Kanit Dikyasa Sat Lantas IPDA YUYUN RUSYANTO mengatakan, “Operasi Zebra Lodaya Tahun 2016 yang dimulai pada tanggal 16 - 29 November 2016”

“Semoga dengan pemasangan spanduk himbauan tertib berlalulintas bisa terus mengigatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendaraan guna menekan angka kecelakaan lalulintas, sehingga dapat terciptanya Kamseltibcar Lantas.” Pungkasnya.

Selasa, 08 November 2016

PENGENDARA CILIK SERUDUK PEJALAN KAKI





POLRES MAJALENGKA – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari senin 7 November 2016 sekira jam 06.20 Wib. TKP Jalan Raya Cirebon - Bandung Depan SDN Rancaputat Desa Rancaputat Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka antara pengendara motor dengan pejalan kaki.


Kendaraan R2 Yamaha Jupiter MX Warna Hitam No.Pol E 2851 WV Yang di kendarai Oleh Sdr. CECEP (15) Alamat Blok Rabu Rt 002 Rw 006 Desa Gunungsari Kec. Kasokandel Kab. Majalengka
Dan membonceng Sdri. CICIH SUKAESIH (42) serta Maura (2).

Untuk Pejalan kaki bernama SUTARI (40) Alamat  Blok Lebak Rt 001 Rw 004 Desa Rancaputat Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka


Unit Lakalantas Satlantas Polres Majalengka Penyidik/anggota yang ke TKP BRIPDA OAN FAISAL TANJUNG yang datang ke lokasi langsung olah Tempat Kejadian Perkara. Sedangkan, untuk kendaraan diamankan di Mapolsek Sumberjaya sebagai barang bukti dan mengecek korban ke Rs. Mitra Parapatan dan menghubungi keluarga korban.

Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDURAHIM, SH, didampingi Kanit Lakalantas, IPTU H SUHENDI, SH. MH,  Kronologis Kejadian Kendaraan R2 Yamaha Jupiter MX yang dikendarai oleh sdr. CECEP (15) datang dari arah Barat namun tiba-tiba muncul penyebrang jalan SUTARI (40)  menyebrang yang mengakibatkan pengendara motor tersebut kaget tidak bisa mengontrol kendaraan Yamaha Jupiter MX Warna Hitam akhirnya menabrak pejalan kaki tersebut dan oleng ke arah kiri menabrak pohon yang ada didepannya.

Laka lantas tersebut para korban mengalami Luka-luka antara lain Sdr. CECEP mengalami Luka Memar di pelipis dan mulut dan Luka Memar di kaki sebelah kiri. Sdri. CICIH (42)- Luka Robek Di Paha belakang sebelah Kiri, SUTARI (40) mengalami Sesak nafas, Luka Lecet Kaki Kiri, Luka Memar Kaki Kanan.

“Kejadian Laka lantas yang dialami pengendara dibawah umur diharapkan para orang tua lebih peduli kepada anaknya sendiri, Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau agar para orang tua untuk lebih selektif dalam memberikan izin berkendara kepada anaknya, terutama bagi mereka yang masih di bawah umur.” Ungkap Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDURAHIM, SH

Senin, 05 September 2016

SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO GT TABRAK PANTAT ELF




POLRES MAJALENGKA – lakalantas terjadi  di Jalan Raya parapatan-Rajagaluh tepatnya Desa Paningkiran, pada hari sabtu 03 September 2016 jam 10.30 wib. Antara kendaraan ELF No. Pol E 7516 W ditabrak dari belakang oleh sepeda motor Yamaha Mio GT No. pol. E 3746 IR.

Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDURAHIM, SH menjelasakan Kejadian kecelakaan di Jalan Raya parapatan-Rajagaluh tepatnya Desa Paningkiran antara kendaraan ELF No. Pol E 7516 W Yang melaju dari arah rajagaluh menuju parapatan dikemudikan oleh sdr. SUPARDI (46), Blok karang wangi Rt 04/03 Desa Budur kec. Ciwaringin Kab. Cirebon. Ditabrak dari belakang oleh sepeda motor Yamaha Mio GT No. pol. E 3746 IR dikemudikan oleh Sdri. VINA FITRIANA (16) Pelajar SMA Leuwimunding, alamat Blok kedung Ringo Rt 01/01 Desa Palimanan barat Kec. Gempol Kab. Cirebon Berboncengan dengan sdri ORBIT AYU (16).

 “Tidak ada korban jiwa, hanya korban mengalami luka-luka dan kini sudah mendapat penanganan rumah sakit Sumberwaras, Untuk kasus lakalantas itu kini masih dalam penanganan polisi.” Ungkap Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDURAHIM, SH.

Senin, 08 Agustus 2016

OPERASI KTMDU SADARKAN WAJIB PAJAK



POLRES MAJALENGKA – Operasi gabungan KTMDU bertujuan untuk menyadarkan wajib pajak menunaikan kewajibannya. Selain itu, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan pun mampu terselamatkan. Selasa 9 agustus 2016 jam 09.00 wib.



Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDURAHIM, SH, “Melalui kegiatan ini, pihaknya telah berusaha dalam hal penegakan hukum dan juga penyadaran kepada masyarakat, bahwa pembayaran pajak itu merupakan kewajiban.”

Hasil giat operasi KTMDU di wilayah Kec Sukahaji Kab Majalengka. Kuat personel 25, 4 Dipenda.


“Dengan hasil masyarakat yang terjaring : TL STNK 31, SIM 2, R2 1 *jumlah 34 pelanggar. Dan kendaraan yang ditahan dipenda sebanyak 32 unit.” Pungkasnya.

GUNAKAN SPEED GUN SATLANTAS POLRES MAJALENGKA TINDAK PELANGGAR KECEPATAN

   

POLRES MAJALENGKA - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Majalengka ukur kecepatan tindak pengendara pelanggar kendaraan di Tol Cipali KM 166 Jatiwangi Kab. Majalengka menggunakan “Speed Gun” atau alat pengukur kecepatan. Selasa 9 agustus 2016 mulai jam 10.00 Wib.

Dengan menggunakan speed gun, personel Satlantas Polres Majalengka membidik kendaraan yang terlihat kencang dari kejauhan, sehingga kendaraan yang melebihi kecepatan 100 KM diberhentikan.


"Kalau kecepatan kendaraan mereka hanya 101-103 km perjam, saat ini kita hanya memberikan teguran saja, kalau mereka melebihi dari 104 km perjam kita akan tindak," Ucap Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH.

Dari pantauan, pengendara kendaraan yang melaju dengan kecapatan yang masih ditoleransi oleh pihak Satlantas, juga ditilang dikarenakan pengendara telah melakukan pelanggaran yang terlihat kasat mata.


"Ada juga pengendara kendaraan roda empat yang kita lakukan tindakan meski mereka tidak melebihi batas maksimal, dikarenakan mereka tidak memakai safety belt dan juga mengemudi tanpa membawa surat-surat kendaraan,"  pungkasnya.

Menurut Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH, pihak Satlantas melaksanakan operasi tersebut dalam menegakan peraturan lalu lintas dikawasan Tol Cipali, dimana batas maksimal kendaraan yang telah ditentukan.

"Saya harap seluruh pengendara kendaraan agar mematuhi kecepatan lalu lintas, karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Cipali ini yang berawal dari pelanggaran kecepatan kendaraan," pungkasnya.

Minggu, 07 Agustus 2016

TABRAK LARI SOPIR MITSUBISHI FUSO TEWAS SETELAH TERLINDAS MOBILNYA SENDIRI




POLRES MAJALENGKA -  Seorang sopir Mitsubishi Fuso Nopol D 8660 BQ, Endi Katja (56), warga Rt 07/05 Desa Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara Kabupten Sumedang, tewas terlindas mobilnya sendiri setelah menjadi korban tabrak lari sebuah mobil yang belum diketahui identitasnya di Jalan Cirebon-Bandung, tepatnya di Blok Karang Kencana Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, Jumat (05/08/2016).


"Korban mengalami luka parah pada perut hingga bagian usus korban keluar," kata Kapolsek Sumberjaya AKP DEDI BUDIANA.

Menurut Kapolsek, pristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.00 WIB tersebut, bermula mobil Mitsubishi Fuso yang dikemudikan korban tengah mogok dan berhenti dibadan jalan sebelah kiri atau menghadap kearah Bandung. Namun tiba tiba dari arah belakang ditabrak oleh kendaraan roda empat yang belum diketahui identitasnya itu, yang datang dari arah Cirebon dan langsung melarikan diri kearah Bandung.

Selanjutnya, mobil Mitsubishi Foso itu pun terdorong kearah depan. Naas, korban Endi Katja sang sopir Fuso tersebut yang tengah mengontrol ban langsung terlindas dan tewas seketika di tempat kejadian.

Polisi yang datang ke lokasi, langsung mengamankan TKP dan membawa korban ke RSUD Cideres serta mencari keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui disekitar kejadian.


"Saat ini kendaraan tersebut sudah kami amankan di Mapolsek Sumberjaya dan kasus lakalantas tersebut sudah ditangani unit lakalantas Polres Majalengka,"pungkasnya.

Senin, 01 Agustus 2016

PEMBERIAN REWARD UNTUK ANGGOTA POLANTAS POLRES MAJALENGKA PEROLEHAN TILANG TERBANYAK BULAN JULI 2016


POLRES MAJALENGKA - Berbagai upaya dilakukan satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Majalengka dalam  rangka meningkatkan profesionalitas personelnya yang bertugas. Dengan Pemberian Reward kepada Anggota Polantas guna untuk memberikan semangat anggota dalam menjalankan tugas.

Polisi lalu lintas yang berhasil menindak pelaku tindakan pelanggaran (tilang) di jalan mendapatkan penghargaan. Anggota Satlantas yang diberi reward sebanyak 4 Personel Polantas Polres Majalengka secara langsung oleh Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH. 1 agustus 2016 pada saat apel pagi jam 06.00 Wib.

Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH,   mengatakan, langkah ini diterapkan untuk memupuk disiplin serta mencegah main mata aparat dengan pelanggar lalu lintas. 

"Pemberian reward ini berdasarkan hasil penghitungan anggota terbanyak dalam melakukan penilangan kepada pelaku pelanggar lalu-lintas,” kata AKP IIM ABDURAHIM, SH. 

Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH, menjelaskan untuk meningkatkan kedisiplinan serta profesionalitas anggota maka dengan demikian diberikan reward dengan harapan menjadi motivasi bagi anggota lainnya. 

"Polisi harus menindak tegas pengguna jalan yang melanggar tanpa pandang bulu. Jika penilangan tanpa komplain banyak dilakukan hal ini akan meminimalisir praktek damai dan kecelakaan. Secara teknis kalau penilangan sedikit, bisa jadi petugas jadi malas atau mungkin melakukan praktek yang tidak baik,” Pungkasnya.

Di lapangan anggota juga harus santun dalam bertindak maupun dalam penyampaian imbauan kepada masyarakat. Begitu pula pada pelayanan SIM, STNK, dan BPKB tidak ada lagi kesan petugas yang memperlambat proses administrasi. 


”Pemberian reward ini rencananya akan dilakukan secara rutin. Sehingga, memupuk semangat anggota dalam menjalankan tugas,” Ucap Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH.

Kamis, 28 Juli 2016

AKIBAT TABRAKAN DI JALAN TONJONG MAJALENGKA SATU TEWAS DAN DUA LUKA



POLRES MAJALENGKA - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 26 bulan Juli 2016 sekira jam 16.00 Wib

TKP jalan Laswi, tepatnya di Rt 01/01 Kelurahan.Tonjong Kec. Dan Kab Majalengka. Sepeda motor Honda Beat No pol : E 4437 WQ telah bertabrakan dengan sepeda motor Honda Vario No Pol : E 6698 XP.



Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDURAHIM, SH, didampingi Kanit Lakalantas, IPTU H SUHENDI, SH. MH, Kronologis kejadian Kecelakaan yaitu sepeda motor Honda Beat No. Pol. : E 4437 WQ dikendarai oleh Sdr. APRIANUS SIANTURI (26), Wiraswasta, Rt 014/003 Desa Simpeureum Kecamatan Cigasong Kab.Majalengka sudah memiliki SIM C, datang dari Majalengka  menuju Jatiwangi sewaktu berusaha mendahului kendaraan yang berada di depanya ditempat kejadian bertabrakan dengan Sepeda motor Honda Vario No Pol : E 5594 WI yang dikendarai oleh Ny. LELI ARTAMI (30), Dagang, Desa Liangjulang Kec Kadipaten Kab. Majalengka belum memiliki SIM C berboncengan dengan Ny. IDA HADIATY (49)Karyawan swasta, Rt 031/016 Perum Sindangkasih Kab. Majalengka datang dari arah berlawanan.

Petugas unit Lakalantas Penyidik/anggota yang ke TKP BRIPKA WAHYU, Brigadir SILDA SAPUTRA, yang datang kelokasi kejadian langsung olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mengecek korban ke RSUD Majalengka.

Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut kedua pengendara dan Ny. IDA HADIATY  mengalami luka luka lalu di bawa ke RSUD Majalengka hingga Ny. LELI ARTAMI meninggal dunia.

Korban : Sdr. LELI ARTAMI (30), Dagang, Desa Liangjulang Kec Kadipaten Kab.Majalengka (Meninggal Dunia).
Sdr. APRIANUS SIANTURI (26), swasta,Rt 014/003 Desa Liangjulang Kec Kadipaten  Kab. Majalengka. (Luka Berat).
Ny. IDA HADIATY (49),Karyawan swasta,Perum Sindangkasih Kab Majalengka (Luka Ringan).

Saksi : Ny. IDA HADIATY (49) Tahun, Karyawan swasta, alamat Perum Sindangkasih  Kab. Majalengka.


"Korban meninggal dibawa keluarganya untuk dikebumikan sedangkan Dua orang mengalami luka luka dirawat intensif di RSUD Majalengka, sementara Kedua kendaraan sudah kami amankan di Mapolres Majalengka dan kasus kecelakaan tersebut sudah ditangani unit laka lantas Polres Majalengka,"pungkasnya.

Jumat, 15 Juli 2016

CEGAH LAKA LANTAS GELAR KELAYAKAN ANGKUTAN MINI BUS SOPIR DITES URINE


POLRES MAJALENGKA - Sejumlah sopir yang masuk di terminal Rajagaluh, di Jl. Pangeran Muhammad Rajagaluh, Majalengka, menjalani tes urine yang digelar oleh petugas gabungan dari Satlantas Polres Majalengka, Dishub dan Dinkes Kab. Majalengka, Jumat 14 juli 2016).


Hal tersebut berkaitan dengan arus mudik lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah. Ini bertujuan menjaga keselamatan pemudik yang akan banyak menggunakan jasa transportasi angkutan umum. Dan kegiatan tersebut di laksanakan oleh Kanit Dikyasa Polres Majalengka IPDA H. YUYUN R, Kapolsek Rajagaluh  AKP JAJA GARDAJA.



Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH mengatakan, seluruh sopir angkutan mini bus antar kota wajib menjalani tes urine sebelum keluar dari terminal Rajagaluh.

“Tes urine dilakukan untuk mengantisipasi adanya sopir angkutan umum yang menggunakan narkoba sehingga dapat meminimalkan kecelakaan,” jelas AKP IIM ABDURAHIM, SH.


Selain melakukan tes urine terhadap sopir, petugas juga melakukan uji kelayakan angkutan.  Memeriksa beberapa bagian bus diantaranya mengecek ban, mengecek rem, lampu penerangan, lampu sen, kelengkapan surat kendaraan dan kelengkapan dokumen trayek jalan bus.”

“Yang kami periksa terutama soal rem, lampu dan ban. Jika salah satu dari tiga ini tidak berfungsi, maka ini sangat fatal dan bisa menyebabkan kecelakaan,” Pungkas Kanit Dikyasa Polres Majalengka IPDA H. YUYUN R, Kapolsek Rajagaluh  AKP JAJA GARDAJA. 

“Kendaraan yang sudah tidak laik jalan kita larang digunakan mengangkut penumpang. Karena akan membahayakan keselamatan pemudik,” tegasnya.

Tes urine dilakukan secara mendadak sekitar pukul 08.30  Wib, di area terminal. Meski tampak kaget namun para sopir dengan sukarela mengikuti arahan dari petugas.


“Sementara hasil tes belum ditemukan sopir yang mengkonsumsi narkoba,” tukasnya.