POLRES MAJALENGKA - terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu
tanggal 13 bulan Juli 2016 sekira jam 13.00 Wib. Tkp jalan umum antara
Rajagaluh - Parapatan, tepatnya di Desa. Leuwimunding Kec Leuwimunding Kab
Majalengka. Sepeda motor Honda Beat No pol : E 4892 XR berserempetan dengan
mobil Mikrobus No Pol : E 7990 V.
Unit Lakalantas Satlantas Polres Majalengka Penyidik/anggota yang ke
TKP BRIPKA WAHYUDIN, BRIGADIR SILDA SAPUTRA yang datang ke lokasi langsung olah
Tempat Kejadian Perkara dan mengecek korban ke RSU Sumberwaras Cirebon.
Sedangkan, untuk kendaraan diamankan di Mapolsek Leuwimunding sebagai barang
bukti.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,
S.Ik melalui Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH, Kronologis kejadian kecelakaan
yaitu sepeda motor Honda Beat No.Pol. : E 4892 XR dikendarai oleh Sdri. DEBI (14)
Pelajar, Blok Tiga desa Paningkiran Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka yang belum
memiliki SIM C, berboncengan dengan Sdr. NOVEL MUGIANTA (9) Pelajar, Blok Tiga
desa Paningkiran Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka, Sdri. DORA (34) IRT, Blok
Tiga desa Paningkiran Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka. Dan Sdr. ANUGRAH (3),
Blok Tiga desa Paningkiran Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka.
Datang dari Rajagaluh menuju Parapatan sewaktu menghindari mobil
yang berhenti sepeda motor terjatuh ke kanan bersama pengendara dan ketiga
penumpangnya ditempat kejadian Sdr. NOVEL MUGIANTA telah terserempet di bagian
kepala oleh mobil Mikrobus No Pol : E 7990 C yang dikemudikan oleh Sdr. ARIS
SISWANTO (30) Supir, Blok. Budur Surya Desa Budur Kec. Ciwaringin Kab. Majalengka
sudah memiliki SIM BI.
“Akibat kecelakaan lalu
lintas tersebut korban Sdr. NOVEL MUGIANTA (9) mengalami luka di bagian
kepala lalu di bawa ke RSU Sumberwaras dan setelah menjalani pengobatan korban
Meninggal dunia.” Pungkasnya.
Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH mengimbau warga agar dapat mengawasi
anak dibawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor karena rentan
penyebab kecelakaan lalu lintas.
”Anak-anak tersebut jelas
telah melanggar aturan lalu lintas, mereka tidak memiliki SIM dan sering kali
berkendara tidak mengunakan Helm. Oleh karena itu Kami menghimbau pada para
orang tua untuk mencegah anak-anak mereka mengendarai sepeda Motor bila masih
di bawah umur, selain melanggar aturan lalu lintas acap kali anak-anak tersebut
mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan dan mengancam keselamatan mereka
sendiri dalam berkendara.“, kata AKP IIM ABDURAHIM, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar