POLRES MAJALENGKA - Polres Majalengka kekurangan blangko Surat Izin
Mengemudi (SIM). Saat ini pihak kepolisian terpaksa menerbitkan kartu sementara
dan kartu SIM asli baru akan diterbitkan setelah blangko dikirim pihak
Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kamis 14 Juli 2016.
Sejumlah pemohon SIM kini membawa kartu SIM sementara yang di-prin out
berwarna menggunakan kertas HVS. Mereka tidak mengetahui kapan katu SIM asli
akan diterbitkan karena petugas SIM belum memberikan keterangan secara resmi.
Hanya menurut Nugraha salah seorang pemohon SIM, di bagian bawah kartu
sementara tertera tulisan “Berlaku s/d
Desember 2016, SATPAS POLRES MAJALENGKA 0823 8445 4593”
“Saya tidak mengetahui kapan
SIM asli akan diterbitkan, hanya kami diminta untuk menghubungi kepolisian
melalui nomor yang ada di kartu SIM sementara,” tutur Nugraha warga
Banjaran yang membuat SIM dua minggu sebelum Lebaran.
Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDURAHIM, SH, membenarkan
habisnya blanko SIM tersebut. Pihaknya kini sudah mengajukan permohonan blanko
ke Polda Jabar sebanyak 1.000 buah. Namun belum diketahui berapa banyak blanko
akan dikirim untuk Polres Majalengka.
“Sekarang staf kami sudah
berangkat ke Polda Jabar mudah-mudahan blanko sudah tersdia agar pemohon SIM
yang sudah mengggunakan SIM sementara bisa dicetak asli.” ungkap Iim.
Dia menyebutkan pemohon SIM masih sangat banyak, para pemohon
memanfaatkan cuti lebaran untuk membuat SIM. Kebanyakan dari mereka adalah
pemohon baru yang tinggal di luar kota.
Sejak lebaran setiap harinya pemohon SIM mencapai 200 orang, kebanyakan
dari mereka adalah pemohon SIM C baru. Karena tingginya pemohon kini pihak
kepolisian berupaya menambah personil petugas SIM agar semua pemohon bisa
terlayani dengan cepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar