Senin, 01 Agustus 2016

PEMBERIAN REWARD UNTUK ANGGOTA POLANTAS POLRES MAJALENGKA PEROLEHAN TILANG TERBANYAK BULAN JULI 2016


POLRES MAJALENGKA - Berbagai upaya dilakukan satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Majalengka dalam  rangka meningkatkan profesionalitas personelnya yang bertugas. Dengan Pemberian Reward kepada Anggota Polantas guna untuk memberikan semangat anggota dalam menjalankan tugas.

Polisi lalu lintas yang berhasil menindak pelaku tindakan pelanggaran (tilang) di jalan mendapatkan penghargaan. Anggota Satlantas yang diberi reward sebanyak 4 Personel Polantas Polres Majalengka secara langsung oleh Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH. 1 agustus 2016 pada saat apel pagi jam 06.00 Wib.

Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH,   mengatakan, langkah ini diterapkan untuk memupuk disiplin serta mencegah main mata aparat dengan pelanggar lalu lintas. 

"Pemberian reward ini berdasarkan hasil penghitungan anggota terbanyak dalam melakukan penilangan kepada pelaku pelanggar lalu-lintas,” kata AKP IIM ABDURAHIM, SH. 

Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH, menjelaskan untuk meningkatkan kedisiplinan serta profesionalitas anggota maka dengan demikian diberikan reward dengan harapan menjadi motivasi bagi anggota lainnya. 

"Polisi harus menindak tegas pengguna jalan yang melanggar tanpa pandang bulu. Jika penilangan tanpa komplain banyak dilakukan hal ini akan meminimalisir praktek damai dan kecelakaan. Secara teknis kalau penilangan sedikit, bisa jadi petugas jadi malas atau mungkin melakukan praktek yang tidak baik,” Pungkasnya.

Di lapangan anggota juga harus santun dalam bertindak maupun dalam penyampaian imbauan kepada masyarakat. Begitu pula pada pelayanan SIM, STNK, dan BPKB tidak ada lagi kesan petugas yang memperlambat proses administrasi. 


”Pemberian reward ini rencananya akan dilakukan secara rutin. Sehingga, memupuk semangat anggota dalam menjalankan tugas,” Ucap Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH.

Kamis, 28 Juli 2016

AKIBAT TABRAKAN DI JALAN TONJONG MAJALENGKA SATU TEWAS DAN DUA LUKA



POLRES MAJALENGKA - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 26 bulan Juli 2016 sekira jam 16.00 Wib

TKP jalan Laswi, tepatnya di Rt 01/01 Kelurahan.Tonjong Kec. Dan Kab Majalengka. Sepeda motor Honda Beat No pol : E 4437 WQ telah bertabrakan dengan sepeda motor Honda Vario No Pol : E 6698 XP.



Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDURAHIM, SH, didampingi Kanit Lakalantas, IPTU H SUHENDI, SH. MH, Kronologis kejadian Kecelakaan yaitu sepeda motor Honda Beat No. Pol. : E 4437 WQ dikendarai oleh Sdr. APRIANUS SIANTURI (26), Wiraswasta, Rt 014/003 Desa Simpeureum Kecamatan Cigasong Kab.Majalengka sudah memiliki SIM C, datang dari Majalengka  menuju Jatiwangi sewaktu berusaha mendahului kendaraan yang berada di depanya ditempat kejadian bertabrakan dengan Sepeda motor Honda Vario No Pol : E 5594 WI yang dikendarai oleh Ny. LELI ARTAMI (30), Dagang, Desa Liangjulang Kec Kadipaten Kab. Majalengka belum memiliki SIM C berboncengan dengan Ny. IDA HADIATY (49)Karyawan swasta, Rt 031/016 Perum Sindangkasih Kab. Majalengka datang dari arah berlawanan.

Petugas unit Lakalantas Penyidik/anggota yang ke TKP BRIPKA WAHYU, Brigadir SILDA SAPUTRA, yang datang kelokasi kejadian langsung olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mengecek korban ke RSUD Majalengka.

Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut kedua pengendara dan Ny. IDA HADIATY  mengalami luka luka lalu di bawa ke RSUD Majalengka hingga Ny. LELI ARTAMI meninggal dunia.

Korban : Sdr. LELI ARTAMI (30), Dagang, Desa Liangjulang Kec Kadipaten Kab.Majalengka (Meninggal Dunia).
Sdr. APRIANUS SIANTURI (26), swasta,Rt 014/003 Desa Liangjulang Kec Kadipaten  Kab. Majalengka. (Luka Berat).
Ny. IDA HADIATY (49),Karyawan swasta,Perum Sindangkasih Kab Majalengka (Luka Ringan).

Saksi : Ny. IDA HADIATY (49) Tahun, Karyawan swasta, alamat Perum Sindangkasih  Kab. Majalengka.


"Korban meninggal dibawa keluarganya untuk dikebumikan sedangkan Dua orang mengalami luka luka dirawat intensif di RSUD Majalengka, sementara Kedua kendaraan sudah kami amankan di Mapolres Majalengka dan kasus kecelakaan tersebut sudah ditangani unit laka lantas Polres Majalengka,"pungkasnya.

Jumat, 15 Juli 2016

CEGAH LAKA LANTAS GELAR KELAYAKAN ANGKUTAN MINI BUS SOPIR DITES URINE


POLRES MAJALENGKA - Sejumlah sopir yang masuk di terminal Rajagaluh, di Jl. Pangeran Muhammad Rajagaluh, Majalengka, menjalani tes urine yang digelar oleh petugas gabungan dari Satlantas Polres Majalengka, Dishub dan Dinkes Kab. Majalengka, Jumat 14 juli 2016).


Hal tersebut berkaitan dengan arus mudik lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah. Ini bertujuan menjaga keselamatan pemudik yang akan banyak menggunakan jasa transportasi angkutan umum. Dan kegiatan tersebut di laksanakan oleh Kanit Dikyasa Polres Majalengka IPDA H. YUYUN R, Kapolsek Rajagaluh  AKP JAJA GARDAJA.



Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH mengatakan, seluruh sopir angkutan mini bus antar kota wajib menjalani tes urine sebelum keluar dari terminal Rajagaluh.

“Tes urine dilakukan untuk mengantisipasi adanya sopir angkutan umum yang menggunakan narkoba sehingga dapat meminimalkan kecelakaan,” jelas AKP IIM ABDURAHIM, SH.


Selain melakukan tes urine terhadap sopir, petugas juga melakukan uji kelayakan angkutan.  Memeriksa beberapa bagian bus diantaranya mengecek ban, mengecek rem, lampu penerangan, lampu sen, kelengkapan surat kendaraan dan kelengkapan dokumen trayek jalan bus.”

“Yang kami periksa terutama soal rem, lampu dan ban. Jika salah satu dari tiga ini tidak berfungsi, maka ini sangat fatal dan bisa menyebabkan kecelakaan,” Pungkas Kanit Dikyasa Polres Majalengka IPDA H. YUYUN R, Kapolsek Rajagaluh  AKP JAJA GARDAJA. 

“Kendaraan yang sudah tidak laik jalan kita larang digunakan mengangkut penumpang. Karena akan membahayakan keselamatan pemudik,” tegasnya.

Tes urine dilakukan secara mendadak sekitar pukul 08.30  Wib, di area terminal. Meski tampak kaget namun para sopir dengan sukarela mengikuti arahan dari petugas.


“Sementara hasil tes belum ditemukan sopir yang mengkonsumsi narkoba,” tukasnya.

Kamis, 14 Juli 2016

HIMBAU ORANG TUA MELARANG ANAK DIBAWAH UMUR MENGENDARA SEPEDA MOTOR


POLRES MAJALENGKA - Maraknya pengendara sepeda motor bawah umur yang tidak menaati peraturan lalu lintas mendapat perhatian khusus Kapolres Lahat. Selain belum memiliki SIM pengendara bawah umur ini acapkali berboncengan tiga, selain tidak mematuhi peraturan lalu lintas perbuatan tersebut mengancam keselamatan sang pengendara dan pengendara lain.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui melalui Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH, mengatakan anak-anak tersebut telah melanggar aturan lalu lintas (Lalin) dan pihaknya menghimbau orang tua agar peduli dengan keselamatan anak-anak mereka. Jumat 15 juli 2016.

Tindakan itu merupakan suatu upaya untuk mengantisipasi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di kalangan pelajar atau yang masih dibawah umur.

Anak usia sekolah yang mengendarai kendaraan bermotor juga rentan menjadi korban berbagai aksi kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor, kekerasan terhadap anak dan sebagainya.

Bahkan dikhawatirkan bagi anak usia sekolah yang sudah terbiasa mengendarai kendaraan bermotor tersebut dapat berakibat buruk pada perilakunya seperti anak menjadi anggota berandalan bermotor, pelaku kekerasan terhadap anak lainnya dan berkurangnya kesopanan.


"Tidak sedikit anggota berandalan bermotor yang terpantau selama ini pengikutnya adalah anak-anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah, " ujarnya.

LAKA LANTAS HONDA BEAT DENGAN MIKROBIS ANAK 9 TAHUN MENINGGAL



POLRES MAJALENGKA - terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 13 bulan Juli 2016 sekira jam 13.00 Wib. Tkp jalan umum antara Rajagaluh - Parapatan, tepatnya di Desa. Leuwimunding Kec Leuwimunding Kab Majalengka. Sepeda motor Honda Beat No pol : E 4892 XR berserempetan dengan mobil Mikrobus No Pol : E 7990 V.


Unit Lakalantas Satlantas Polres Majalengka Penyidik/anggota yang ke TKP BRIPKA WAHYUDIN, BRIGADIR SILDA SAPUTRA yang datang ke lokasi langsung olah Tempat Kejadian Perkara dan mengecek korban ke RSU Sumberwaras Cirebon. Sedangkan, untuk kendaraan diamankan di Mapolsek Leuwimunding sebagai barang bukti.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH, Kronologis kejadian kecelakaan yaitu sepeda motor Honda Beat No.Pol. : E 4892 XR dikendarai oleh Sdri. DEBI (14) Pelajar, Blok Tiga desa Paningkiran Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka yang belum memiliki SIM C, berboncengan dengan Sdr. NOVEL MUGIANTA (9) Pelajar, Blok Tiga desa Paningkiran Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka, Sdri. DORA (34) IRT, Blok Tiga desa Paningkiran Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka. Dan Sdr. ANUGRAH (3), Blok Tiga desa Paningkiran Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka.

Datang dari  Rajagaluh menuju Parapatan sewaktu menghindari mobil yang berhenti sepeda motor terjatuh ke kanan bersama pengendara dan ketiga penumpangnya ditempat kejadian Sdr. NOVEL MUGIANTA telah terserempet di bagian kepala oleh mobil Mikrobus No Pol : E 7990 C yang dikemudikan oleh Sdr. ARIS SISWANTO (30) Supir, Blok. Budur Surya Desa Budur Kec. Ciwaringin Kab. Majalengka sudah memiliki SIM BI.


“Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Sdr.  NOVEL MUGIANTA (9) mengalami luka di bagian kepala lalu di bawa ke RSU Sumberwaras dan setelah menjalani pengobatan korban Meninggal dunia.” Pungkasnya.

Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH mengimbau warga agar dapat mengawasi anak dibawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor karena rentan penyebab kecelakaan lalu lintas.


”Anak-anak tersebut jelas telah melanggar aturan lalu lintas, mereka tidak memiliki SIM dan sering kali berkendara tidak mengunakan Helm. Oleh karena itu Kami menghimbau pada para orang tua untuk mencegah anak-anak mereka mengendarai sepeda Motor bila masih di bawah umur, selain melanggar aturan lalu lintas acap kali anak-anak tersebut mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan dan mengancam keselamatan mereka sendiri dalam berkendara.“, kata AKP IIM ABDURAHIM, SH.

POLRES MAJALENGKA KEKURANGAN BLANGKO SURAT IZIN MENGEMUDI


POLRES MAJALENGKA - Polres Majalengka kekurangan blangko Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat ini pihak kepolisian terpaksa menerbitkan kartu sementara dan kartu SIM asli baru akan diterbitkan setelah blangko dikirim pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kamis 14 Juli 2016.

Sejumlah pemohon SIM kini membawa kartu SIM sementara yang di-prin out berwarna menggunakan kertas HVS. Mereka tidak mengetahui kapan katu SIM asli akan diterbitkan karena petugas SIM belum memberikan keterangan secara resmi.


Hanya menurut Nugraha salah seorang pemohon SIM, di bagian bawah kartu sementara tertera tulisan “Berlaku s/d Desember 2016, SATPAS POLRES MAJALENGKA 0823 8445 4593”

“Saya tidak mengetahui kapan SIM asli akan diterbitkan, hanya kami diminta untuk menghubungi kepolisian melalui nomor yang ada di kartu SIM sementara,” tutur Nugraha warga Banjaran yang membuat SIM dua minggu sebelum Lebaran.

Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDURAHIM, SH, membenarkan habisnya blanko SIM tersebut. Pihaknya kini sudah mengajukan permohonan blanko ke Polda Jabar sebanyak 1.000 buah. Namun belum diketahui berapa banyak blanko akan dikirim untuk Polres Majalengka.

“Sekarang staf kami sudah berangkat ke Polda Jabar mudah-mudahan blanko sudah tersdia agar pemohon SIM yang sudah mengggunakan SIM sementara bisa dicetak asli.” ungkap Iim.

Dia menyebutkan pemohon SIM masih sangat banyak, para pemohon memanfaatkan cuti lebaran untuk membuat SIM. Kebanyakan dari mereka adalah pemohon baru yang tinggal di luar kota.


Sejak lebaran setiap harinya pemohon SIM mencapai 200 orang, kebanyakan dari mereka adalah pemohon SIM C baru. Karena tingginya pemohon kini pihak kepolisian berupaya menambah personil petugas SIM agar semua pemohon bisa terlayani dengan cepat.

JUMLAH PEMOHON SIM MEMBELUDAK POLRES MAJALENGKA TAMBAH JAM KERJA


POLRES MAJALENGKA - Pascalebaran pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Majalengka membeludak melebihi hari-hari biasanya. Kebanyakan dari mereka adalah pemohon SIM baru, Kamis 14 Juli 2016.

Karena tingginya pemohon, pihak kepolisian pun menambah personel dan menambah jam kerja guna melayani seluruh pemohon.


Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDURAHIM, SH, jumlah pemohon SIM selama dua hari belakangan setiap harinya mencapai lebih dari 200 orang. Padahal sebelumnya hanya mencapai 50 pemohon hingga 100 pemohon saja. Pemohon tertinggi adalah SIM C.

“Pembuat SIM ini kebanyakan adalah pemohon SIM baru baik kendaraan roda dua ataupun roda empat yang bekerja di luar kota, atau mereka yang akan berkerja namun persyaratannya harus memiliki SIM,” ungkap Iim.

Untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat pihak kepolisian kini menambah personel sebanyak 4 orang atau menjadi 11 orang, karena bila tidak ditambah loket pembayaran tidak akan bisa melayani seluruh pemohon dengan cepat. Selain menambah personel jam kerjapun ditambah hingga pukul 17.00 WIB, karena waktu pendaftaran dilakukan hingga lebih dari pukul 11.00 siang hari.

Sementara itu sejumlah pemohon SIM mengaku rela antre hingga berdesak-desakan untuk mendapat giliran pendaftaran karena SIM dibuthkan saat berada di perantauan agar tidak terkena tilang ketika mengendarai kendaraan.