Selasa, 19 April 2016

KTMDU DI WILAYAH POLRES MAJALENGKA



POLRES MAJALENGKA – Selasa 20 april 2016 sekitar jam 08.30 wib, Satuan Lalu-lintas Kepolisian Polres Majalengka bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat wilayah Majalengka merazia kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) di daerah kelurahan sumberjaya, kabupaten majalengka.



Kanit Laka Sat Lantas IPTU SUHENDI, SH, memimpin apel kegiatan (KTMDU), diikuti Kapolsek Sumberjaya AKP H DEDDY, Kapolsek Ligung AKP TOTO SUMARTO, Kapolsek Palasah AKP ASEP SUMARDI, Kanit Laka Sat Lantas IPTU SUHENDI, SH, Kanit Regident Sat Lantas, IPDA UNDANG SYARIF HIDAYAT, SH, serta anggota sat lantas polres majalengka.

Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH melalui Kanit Laka Sat Lantas IPTU SUHENDI, SH,  mengatakan, Razia yang dilakukan menitikberatkan pada KTMDU. Nantinya, para pengendara akan diperiksa kelengkapan dan pajaknya yang sudah habis melewati masa berlaku. Untuk persoalan kelengkapan kendaraan bermotor, akan ditindak oleh Sat Lantas Polres Majalengka, sedangkan untuk pajak kendaraan ditangani Dispenda Majalengka.

“Kendaraan yang belum melakukan daftar ulang langsung nantinya diarahkan untuk membayar pajak ditempat yang telah disediakan.” Pungkas IPTU SUHENDI, SH.

IPTU SUHENDI, SH, melanjutkan, tidak semuanya pemilik kendaraan tidak bayar pajak, sebab yang belum bayar itu ada kemungkinan hilang, rusak berat atau mutasi (pindah kota).

Masyarakat yang memiliki persoalan hilang, rusak berat atau pindah diharapkan melapor ke kantor Samsat Majalengka. Supaya nantinya terdata dan diketahui apa status dari kendaraan tersebut. Nanti akan berikan syaratnya seperti keterangan dari bengkel kalau rusak berat atau lainnya.


Selain pajak kendaraan, Sat Lantas Polres Majalengka juga menindak para pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat berkendara. “Rata-rata pelanggarannya tidak memiliki SIM” ujar Kanit Laka Sat Lantas IPTU SUHENDI, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar