POLRES MAJALENGKA – Selasa 20 april 2016 sekitar jam 08.30 wib, Satuan
Lalu-lintas Kepolisian Polres Majalengka bersama Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda) Jawa Barat wilayah Majalengka merazia kendaraan yang tidak melakukan
daftar ulang (KTMDU) di daerah kelurahan sumberjaya, kabupaten majalengka.
Kanit Laka Sat Lantas IPTU SUHENDI, SH, memimpin apel kegiatan (KTMDU),
diikuti Kapolsek Sumberjaya AKP H DEDDY, Kapolsek Ligung AKP TOTO SUMARTO, Kapolsek
Palasah AKP ASEP SUMARDI, Kanit Laka Sat Lantas IPTU SUHENDI, SH, Kanit
Regident Sat Lantas, IPDA UNDANG SYARIF HIDAYAT, SH, serta anggota sat lantas
polres majalengka.
Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH melalui Kanit Laka Sat Lantas IPTU
SUHENDI, SH, mengatakan, Razia yang
dilakukan menitikberatkan pada KTMDU. Nantinya, para pengendara akan diperiksa
kelengkapan dan pajaknya yang sudah habis melewati masa berlaku. Untuk
persoalan kelengkapan kendaraan bermotor, akan ditindak oleh Sat Lantas Polres Majalengka,
sedangkan untuk pajak kendaraan ditangani Dispenda Majalengka.
“Kendaraan yang belum
melakukan daftar ulang langsung nantinya diarahkan untuk membayar pajak ditempat
yang telah disediakan.” Pungkas IPTU SUHENDI, SH.
IPTU SUHENDI, SH, melanjutkan, tidak semuanya pemilik kendaraan tidak
bayar pajak, sebab yang belum bayar itu ada kemungkinan hilang, rusak berat
atau mutasi (pindah kota).
Masyarakat yang memiliki persoalan hilang, rusak berat atau pindah
diharapkan melapor ke kantor Samsat Majalengka. Supaya nantinya terdata dan
diketahui apa status dari kendaraan tersebut. Nanti akan berikan syaratnya
seperti keterangan dari bengkel kalau rusak berat atau lainnya.
Selain pajak kendaraan, Sat Lantas Polres Majalengka juga menindak para
pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat berkendara. “Rata-rata pelanggarannya tidak memiliki
SIM” ujar Kanit Laka Sat Lantas IPTU SUHENDI, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar