POLRES MAJALENGKA – Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDURAHIM,
SH menuturkan, kebanyakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat
didominasi pengendara yang tidak memakai helm. Hal itu terungkap saat menggelar
penertiban lalu lintas sepekan ini.
Jika dihitung para pelanggar yang tidak memakai helm bisa mencapai
ratusan setiap bulan. Padahal sudah jelas ketika tidak memakai helm selain
membahayakan saat berkendara, juga ada aturan dan sanksinya.
Pemakaian helm saat berkendara diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal
106 Ayat (8) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
jalan. Sanksi bagi pelanggar aturan ini pidana kurungan paling lama satu bulan
atau denda paling banyak Rp250.000 seusi pasal 291.
“Selain itu sanksi yang sama
juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm
SNI,”
jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Majalengka
agar senantiasa menaati aturan lalu lintas yang telah dibuat.
“Korban meninggal dalam
kasus kecelakaan sepeda motor kebanyakan pengendara yang tidak memakai helm.
Oleh karena itu saya berharap dalam berkendara selain membawa surat-surat
seperti STNK dan SIM, pengendara juga harus senantiasa memakai helm,” pungkasnya.
Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH berharap masyarakat tidak hanya taat
ketika polisi menggelar operasi simpatik saja. Namun kesadaran masyarakat harus
dibangun setiap hari, dengan dasar menaati undang-undang dan juga demi
keselamatan pribadi. Polisi menurutnya hanya menjalankan undang-undang, dan
berharap masyarakat terbiasa sadar menjalankan undang-undang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar