POLRES MAJALENGKA - Melaporkan kejadian laka lantas pada hari Jumat
tanggal 1 April 2016 sekira jam 04.45 wib dijalan tol cikopo - palimanan
tepatnya di KM 147.200/A Kabupaten Majalengka telah terjadi kecelakaan lalu
lintas tunggal kendaraan Daihatshu Luxio No.Pol.: B 2296 SFN.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kanit
Laka Lantas IPTU H. SUHENDI, SH, Kendaraan Daihatshu Luxio dikemudikan oleh
Sdr. HENDRI SUNANTA (35), pengemudi/ wiraswasta, alamat Jalan Raya Pengumben
Raya Rt.010/Rw.004 Kelurahan Sukabumi Utara Jakarta barat mengalami (luka
ringan) dan membawa penumpang 2 (dua) orang yaitu Sdr. EDI WARJAN (50),
wiraswasta, alamat Jalan Mencong VI Rt.002/Rw.003 No. 60 Kecamatan Ciledug
Kelurahan Sudimara Kota Tangerang mengalami (luka ringan) dan Sdr. RICO HIDAYAT
(31), wiraswasta, alamat Jalan Penerangan VI Rt.007 Rw.007 Kelurahan dan
Kecamatan Pesangrahan Jakarta Selatan mengalami (luka ringan).
Kronologi kejadian datang dari arah cikopo menuju palimanan ditempat
kejadian kendaraan Daihatshu Luxio No.Pol.: B 2296 SFN tersebut diduga
mengalami pecah ban belakang sebelah kanan sehingga kendaraan tersebut oleng ke
badan jalan sebelah kiri dan menabrak pembatas jalan yang terbuat dari besi
(guard drill).
“Akibat kecelakaan lalu
lintas tersebut pengemudi kendaraan serta 2 (dua) orang penumpannya mengalami
luka - luka selanjutnya Sdr. EDI WARJAN dan Sdr. RICO HIDAYAT dilarikan diperiksa
ke RSU Mitra Plumbon Kabupaten Cirebon. Kerugian diperkirakan Rp, 20.000.000,-(Dua
Puluh Juta Rupiah).” Pungkas IPTU H. SUHENDI, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar