POLRES MAJALENGKA - pada hari senin tanggal 11 April 2016 sekitar jam
06.30 wib, telah terjadi kecelakaan lalu lintas TKP Depan Batalion GT321 Desa
Tenjolayar Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.
Laka Lantas tersebut antara kendaraan Nissan March No.Pol.: E 22 UT
yang dikemudikan oleh Nama: SATRIO ADI WICAKSONO (23), Pekerjaan Wiraswasta,
alamat: Komplek KPU Lingkungan Girimukti Pendidikan SLTA dan memiliki SIM A
dengan sepeda motor Honda Supra X No.Pol.: E 5849 WR dikendarai Sdr. DADI
SURYADI (51), Wiraswasta, Alamat Rt.006 Rw.003 Desa Tenjolayar Kecamatan
Cigasong Kabupaten Majalengka.
Kasat Lantas AKP IIM ABDURAHIM, SH melalui Kanit Laka Sat Lantas IPTU
SUHENDI, SH, Kronologis kejadian pada saat kendaraan Nissan March No. Pol.: E
22 UT yang dikemudikan oleh SATRIO ADI WICAKSONO datang dari arah Rajagaluh
menuju Cigasong ditempat kejadian sewaktu akan mendahului kendaraan yang ada
didepannya, kemudian bertabrakan dengan kendaraan berlawanan sepeda motor Honda
Supra X No.Pol.: E 5849 WR dikendarai oleh Sdr. DADI SURYADI membonceng Sdri. ADE
MIN SARININGSIH yang datang dari arah berlawanan.
Penyidik Brigadir Asep Abdul Hakim,S.IP, Bripda Oan Faisal Tanjung, Bripda
Aris Romansyah. Cek olah tempat Kejadian Laka tersebut guna untuk mengumpulkan
bukti-bukti dan mendapatkan keterangan saksi-saksi di TKP.
Kejadian laka lantas tersebut Korban pengendara Sepeda motor Sdr. DADI
SURYADI (51), dan Sdri. ADE MIN SARININGSIH (51) langsung dilarikan ke RSUD
Kabupaten Majalengka guna untuk mendapatkan penanganan luka-luka.
“Unit Laka Lantas Polres Majalengka
mengamankan Barang Bukti Kendaraan R4 dan R2 dan pengemudi R4 ke Mapolres
Majalengka guna dimintai keterangan.” Ucap TU SUHENDI, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar