POLRES MAJALENGKA - Mulai 13 Juni 2016, Bea Balik Nama dan sanksi
Administrasi denda balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk proses Mutasi
Kendaraan Gratis!
Warga Jawa Barat khususnya yang masih memiliki kendaraan bermotor ber
Plat Nopol luar Provinsi Jawa Barat mendapat angin segar, Pemilik kendaraan
bermotor luar Provinsi Jawa Barat yang akan melakukan mutasi masuk dari luar
Jawa Barat tidak dikenakan Bea Balik Nama (BBN) alias Gratis.
Selain BBN gratis, keterlambatan pendaftaran mutasi yang dikenakan
biaya administrasi juga di gratis kan.
Program tersebut berlaku mulai tanggal 13 Juni 2016 hingga 31 Desember
2016. Jadi masyarakat hanya dikenakan biaya pajaknya saja.
Cara untuk proses mutasi kendaraan dari luar Jabar juga cukup mudah;
Pertama, Cabut berkas kendaraan dari Samsat Asal. Kemudian daftarkan
berkas mutasi tersebut ke bagian Mutasi kendaraan di samsat tujuan, kemudian
tunggu Validasi berkas sekitar 1-2 minggu. Proses selesai.
Ayo buruan datang ke kantor samsat untuk melakukan proses Mutasi
Kendaraan anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar