POLRES MAJALENGKA –Warga Majalengka saat ini tidak lagi khwatir terkait
kasus penipuan jual beli kendaraan bermotor. Pasalnya warga sebelum terjadi
deal transaksi dapat mengecek legalitas kendaraan bermotor dengan mengirim
layanan pesan singkat (SMS) ke nomor 97080 atau tekan *500*911# dari semua
operator telepon seluler, Kamis 4 pebruari 2016 Personel Sat Lantas Polres
Majalengka melakukan pemasangan baner.
“Operator SMS 97080 atau
tekan *500*911# akan menjawab apakah mobil atau sepeda motor yang dimaksud
terdaftar atau tidak di kantor samsat,” kata Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO
WAHID, S.Ik, melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDUROCHIM, saat
dihubungi Kamis (4/2/2016).
Menurut Kasat Lantas, layanan tersebut bertujuan membantu warga yang
akan membeli kendaraan sehingga mereka dapat mengetahui kendaraan yang dimaksud
legal atau tidak secara cepat. “Masyarakat
yang tidak sempat ke kantor Samsat karena tidak punya banyak waktu atau saat
hari libur nasional, cukup menanyakan ke nomor 97080 atau tekan *500*911#,”
ungkapnya.
“Jangan langsung terima
begitu saja surat surat mobil yang akan anda beli. Selidiki dulu, apakah asli
atau palsu,”himbaunya.
Masyarakat cukup menulis nomor mobil atau sepeda motor yang dimaksud
dan langsung dikirim ke nomor 97080. Dengan cara Jabar jenis
nomor nomor. Contoh Jabar Nopol E97080WA. Atau dengan cara ketik
*500*911# kemudian pilih menu yang bersedia.
"Operator kami akan
menjawab kondisi kendaraan yang ditanyakan seperti mengenai jenis kendaraan,
warnanya, dan tahun pembuatannya, tetapi tidak disebutkan siapa pemilik
kendaraan tersebut karena termasuk masalah pribadi,”tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar