POLRES
MAJALENGKA - Kabupaten Majalengka, dalam waktu dekat akan segera memiliki
Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). “Kita
tinggal menunggu surat keputusan Bupati Majalengka, terkait penetapan kawasan
tertib lalu lintas,” kata Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,
S.Ik, melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDUROCHIM, didampingi KBO
Satlantas Polres Majalengka IPTU H SUHENDI, saat dihubungi, Kamis (17/2/2016).
Menurutnya,
Ada beberapa instansi terkait yang nantinya akan ikut bersinergi dalam rencana
penetapan KTL ini. Instansi tersebut antara lain Satlantas Polres Majalengka,
Dinas Dishubkominfo Majalengka, Dinas BMCK Majalengka, Satpol PP dan beberapa
intansi terkait lainnya.
Sementara,
kata Kasat Lantas, untuk gambaran titik lokasi yang direncanakan akan menjadi
kawasan tertib lalu lintas juga sudah selesai dibuat. Yakni, panjang kawasan
tertib lalu lintas mencapai kurang lebih 1 kilometer mulai dari jalan lapangan
Pujasera hingga ke alun alun Majalengka atau tepatnya depan Dinas Pendidikan
Majalengka. Di dalam kawasan ini nantinya akan menjadi kawasan percontohan
tertib berlalu lintas.
“Makanya beberapa hal yang perlu dibenahi dan ditambahkan di
kawasan ini mencakup sarana prasarana rambu jalan, termasuk pengawasan dan
penindakan terkait tertib lalu lintas harus diperjelas," terangnya.
Ia memastikan.“Jika tidak ada halangan, bulan depan
kawasan tertib lalu lintas sudah bisa dicanangankan,” jelasnya.
Namun untuk
saat ini, Dishubkomnfo dan instansi terkait masih dalam proses pematangan
rencana.
“Termasuk melengkapi sarana yang saat ini masih belum diterapkan.
Seperti lampu jalan, marka jalan, rambu lalu lintas, dan zebra cross, termasuk
juga menyediakan lahan parkir kendaraan,”terangnya.
Lebih jauh ia
menambahkan, beberapa Instansi terkait yang ikut dalam rencana penetapan KTL
ini, diharapakan dapat saling bersinergi, sehingga untuk mewujudkan KTL di
Majalengka, dapat segera terwujud.
“Karena dengan adanya KTL di Kota Angin ini, berdampak juga pada
Kamtibcarlantas di Majalengka,”harapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar