POLRES MAJALENGKA - Sekarang bagi warga masyarakat yang tinggal di
Majalengka udah gak perlu repot repot datang ke Polres Majalengka, kalau mau
perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Semuanya bisa diurus dari rumah mupun
dimana saja kita berada. Tinggal buka laptop atau komputer maupun HP Android
saja, perpanjangan SIM bisa diurus via online. Semuanya beres.
Seperti dikalaim Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,S.Ik,
melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDUROCHIM, didampingi Kanit
Regident IPDA UNDANG SYARIF HIDAYAT, Kamis (4/2/2016).
Menurutnya, Direktorat Lalulintas Polda Jawa Barat, saat ini kembali
melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik. Setelah Samsat Online,
SIM online, dan layanan lainnya yang berbasis IT, kini Ditlantas Polda Jawa
Barat meluncurkan SIMOBO (SIM Mobile Order).
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, kini tidak perlu
antri di loket pembuatan SIM. Cukup mengunduh aplikasi android di Playstore,
dan kemudian mengisi data-data diri untuk mengajukan perpanjangan SIM. Dalam
aplikasi tersebut, selain data diri pemohon, juga dicantumkan kapan serta
lokasi loket bagi pemohon untuk memperpanjang SIM.
Pemohon tinggal datang ke loket maupun layanan SIM mobile online, untuk
proses pembuatan SIM.
“Ini merupakan inovasi
Ditlantas Polda Jabar, untuk lebih memudahkan masyarakat memperpanjang masa
berlaku SIM. Terobosan ini juga merupakan salah satu upaya, untuk menghindari
antrian di loket-loket pembuatan SIM, sehingga masyarakat tidak lama menunggu,”
pungkas Kasat
Lantas Polres Majalengka AKP IIM ABDUROCHIM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar